Target Pemerintah:
Tata Ulang Frekuensi 3G Rampung Agustus
- detikInet
Jakarta -
Saat ini terdapat dua tatanan alokasi frekuensi yang tumpang tindih pada pita frekuensi inti (core band) IMT-2000, yaitu Universal Mobile Telecommunication Services (UMTS) dan PCS-1900. Pemerintah akan melakukan tata ulang frekuensi, dan tugas tersebut diharapkan rampung Agustus 2005.Seperti dikutip dari siaran pers yang diterbitkan Departemen Komunikasi dan Informatika Kamis (23/6/2005), dalam upayanya melakukan penataan ulang frekuensi 3G, pemerintah akan mengimplementasikan Rekomendasi ITU-R M.1036-2. International Telecommunication Union (ITU) pada tahun 2000 menerbitkan Rekomendasi ITU-R M.1036-2 tentang tatanan frekuensi untuk implementasi komponen teresterial IMT-2000 (International Mobile Telecommunications-2000). Penerbitan rekomendasi tersebut ditujukan agar menjadi pedoman dalam pemilihan komponen teresterial IMT-2000 di pita yang diidentifikasi dalam RR (Radio Regulation) untuk keperluan tersebut. Seperti pernah dituturkan Menkominfo Sofyan Djalil pada Rapat Kerja Komisi V DPR beberapa waktu lalu, pemborosan pada frekuensi tersebut disebabkan oleh adanya dua teknologi yang berbeda. Kedua tatanan teknologi yang tumpang tindih tersebut ialah Personal Communication System-1900 (PCS-1900) dengan Universal Mobile Telecommunication Services (UMTS) dan IMT-2000. UMTS yang merupakan layanan teknologi khusus 3G yang banyak digunakan di Eropa dan Asia Pasifik. Teknologi ini mencakup pita frekuensi terestrial 1900-1920 MHz dan 2010-2025 MHz (TDD/tanpa pasangan) dan 1920-1980 MHz berpasangan (FDD) dengan 2110-2170 MHz. Serta pita frekuensi satelit 1980-2010 MHz berpasangan dengan 2170-220 MHz. Sedangkan PCS-1900 banyak digunakan oleh negara-negara Amerika Utara. Beroperasi pada pita frekuensi terestrial 1850-1910 MHz berpasangan dengan 1930-1990 MHz 1930-1990 MHz. "Pemanfaatan frekuensi yang tidak harmonis antara dua jenis teknologi yang tidak kompatibel (PCS-1900 dengan core band IMT-2000-red) menyebabkan terjadi interferensi," tutur Sofyan.Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengatur harmonisasi dalam pengelolaan spektrum frekuensi secara keseluruhan demi mengatasi pemborosan sumber daya alam yang langka, vital dan sangat dibutuhkan. IMT-2000 merupakan standar global sistem telekomunikasi bergerak generasi ketiga (3G) yang menyediakan akses sejumlah layanan seperti suara, data dan kecepatan tinggi. IMT-2000 diterbitkan oleh ITU untuk menjadi pedoman dalam regulasi pemilihan tatanan frekuensi radio. Untuk mendapatkan masukan yang optimal, Pemerintah akan melakukan konsultasi publik dengan para stakeholder melalui workshop dan mekanisme lainnya. Workshop akan diadakan bulan Juli 2005.
(rou/)