DPR dan Depkominfo Sepakati Audit BHP oleh BPK
- detikInet
Jakarta -
Baik DPR maupun Depkominfo agaknya telah menyetujui audit BPK terhadap BHP Frekuensi yang selama ini diterima sebagai pendapatan non pajak. Siapa saja yang 'kena'?Hal itu mengemuka dalam rapat kerja antara Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) dengan Anggota DPR dari Komisi V. Sofyan Djalil, selaku Menteri Kominfo, menyetujui bahwa audit bisa saja dilakukan jika memang diperlukan.Apakah selama ini ada 'penyimpangan' Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi tersebut? "Kalau mau audit sesuatu, belum tentu ada penyimpangan. Tapi paling sedikit kita jadi tahu ada masalah apa, terutama bagaimana penerimaannya dan alirannya ke mana," tutur Sofyan saat rehat dari rapat yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/6/2005).Sebelumnya, dalam raker tersebut, Sofyan memaparkan bahwa antara target pendapatan dari BHP dengan realisasinya selalu lebih besar realisasinya. Tahun 2003, misalnya, target Rp 550 miliar diwujudkan dengan pendapatan riil Rp 760,22 miliar. Di tahun 2004, tercapai Rp 961,15 miliar dari target Rp 760 miliar.Anggota DPR dari Komisi V, Ahmad Muqowwam, juga sepakat bahwa audit itu perlu dilakukan. Ia mengungkapkan hal itu saat dihubungi secara terpisah oleh detikinet seusai raker dengan Menkominfo. Menurut Muqowwam audit itu memang bukan berasal dari 'kecurigaan' tertentu. "Selama ini memang sudah ada target dan realisasi yang kecenderungannya meningkat, tapi audit tetap perlu. Biar jelas lah," tukasnya.Namun, Muqowwam menambahkan, audit BPK itu tidak perlu berupa audit investigatif. "Nggak harus investigatif. Jangan dipertajam dulu," ia menambahkan.Siapa yang menjadi sasaran audit? Menurut Muqowwam audit itu harus mencakup semua pihak yang terlibat pembayaran BHP Frekuensi. Ini termasuk pemerintah, operator telekomunikasi hingga stasiun radio. "Siapapun!" tegasnya.Masih terkait dengan BHP, Menkominfo dalam raker itu telah meminta persetujuan DPR agar dana BHP Frekuensi Semester 2 tahun 2005 bisa digunakan untuk membiayai proyek Universal Service Obligation (USO). Dalam rancangan pemerintah, tahun 2005 pembangunan fasilitas telekomunikasi untuk daerah tertinggal itu memang harus menggunakan dana operator.
(wsh/)