PSE yang terdaftar ini dari berbagai kategori, seperti perdagangan, keuangan, telekomunikasi, survei, marketplace, perbankan, hiburan, web portal, travel, real estate, kesehatan, transportasi, hingga pendidikan.
Ini juga berlaku bagi startup untuk mendaftarkan diri sebagai PSE. Seperti yang dipaparkan Ferdinandus Setu selaku Kabag TU Kementerian Kominfo, startup yang terdaftar ini diantaranya Go-Jek, Uber, Grab, Traveloka, Blibli, Tokopedia, Bukalapak, Ruang Guru, OLX, Rajakamar, Catchplay,Net CJ, Halodoc, Kudo, JD.id, Indoreg, Pegi Pegi, hingga Tiket.com.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kewajiban ini perusahaan yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik untuk pelayanan publik ini, antara lain yang memiliki portal/situs yang dipergunakan untuk fasiltas perdagangan, memiliki fasilitas pembayaran dan/atau transaksi keuangan lainnya secara online.
"Namun, apabila yang bukan pelayanan publik, pendaftarannya hanya bersifat sukarela," ucapnya.
Ferdinandus mengatakan label resmi PSE ini kepada perusahaan sangat penting karena kalau ada persoalan bisa diketahui kemana diarahkannya, misalnya terkait alamat perusahaan. Di samping itu, dengan telah didaftarkannya ini untuk mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah.
"Sehingga jadi lebih terpercaya," sebutnya.
Disampaikannya, sampai saat ini masih banyak perusahaan yang belum terdaftar sebagai PSE di Kominfo. Untuk itu, Kominfo akan semakin gencar melakukan sosialisasi hal ini kepada publik.
Bagi perusahaan yang ingin mendaftar, khususnya startup, tidak perlu minta izin ke Kominfo. Langsung bisa mendaftar di pse.kominfo.go.id. (agt/fyk)