Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah membuat Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi. RPM Kominfo ini dimaksudkan untuk menyederhanakan regulasi bidang standardisasi perangkat pos dan informatika.
Diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam hal sertifikasi. Sehingga menumbuhkan peluang usaha serta mendorong investasi di bidang pengujian alat dan/atau perangkat telekomunikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, kata Ismail, RPM Kominfo tentang Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi tengah konsultasi publik. Jika nantinya telah ditetapkan, ponsel-ponsel baru bisa akan cepat masuk karena proses sertifikasi lebih singkat.
"Kalau dulu harus ke direktorat jenderal untuk SP3, tapi kalau sekarang bisa langsung dibawa ke balai uji. Proses lebih cepat dari sekarang 21 hari, mudah-mudahanan bisa ke 14 hari," pungkasnya saat ditemui usai menyampaikan keynote di seminar 'Mendorong Inovasi Untuk Meningkatkan Daya Saing Indonesia' yang digelar Qualcomm.
Untuk diketahui, RPM Kominfo tentang Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tengah dikonsultasikan ke publik menggabungkan dan menyesuaikan substansi serta mencabut ketentuan yang diatur dalam:
1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi;
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi; dan
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Telekomunikasi Pesawat Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
Adapun penyesuaian dan penyempurnaan yang dilakukan antara lain:
1. kemudahan dalam mengajukan permohonan Sertifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang dapat dilakukan secara online melalui situs web yang disediakan oleh Direktorat Jenderal;
2. kejelasan dalam alur proses Sertifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi;
3. proses pengujian yang terpisah dari proses Sertifikasi sehingga pemohon Sertifikasi dapat menentukan sendiri balai uji, baik dalam negeri maupun luar negeri, untuk melakukan pengujian alat dan/atau perangkat. Balai uji dimaksud termasuk laboratorium uji yang dimiliki oleh pembuat alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang terakreditasi. Dengan kebijakan ini, diharapkan akan mendorong investasi pembuatan laboratorium pengujian alat dan/atau perangkat telekomunikasi di Indonesia.
Selain mencabut 3 (tiga) Peraturan Menteri Kominfo sebagaimana dimaksud di atas, RPM Kominfo tentang Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi juga mencabut:
1. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 537/KEP/ M.KOMINFO/10/2011 tentang Penetapan Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika sebagai Badan Penetap (Designating Autority/DA) dalam Rangka Mutual Recognition Arrangement (MRA) untuk Penerapan Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi;
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Balai Uji Dalam Negeri; dan
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengakuan Balai Uji Negara Asing. (afr/rou)