Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail mengatakan, pihaknya lebih mengutamakan fokus ke tiga hal, sebelum mengatur IoT dalam bentuk regulasi.
Tiga fokus yang dimaksud adalah, penetapan frekuensi yang digunakan untuk IoT, standarisasi perangkat, dan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang harus dipenuhi untuk mengakses jaringan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih detail, Ismail menjelaskan penetapan frekuensi diperlukan agar para pelaku industri dapat menguji coba IoT di frekuensi tersebut. Apabila frekuensi yang diberikan untuk uji coba, Kominfo mengingatkan agar tidak lantas dikomersilkan oleh vendor.
"Frekuensi enggak bisa coba-coba. Kalau sudah ada, itu bisa jadi jelas monetisasinya, jelas juga investasinya gimana," sebutnya.
Ismail mengungkapkan, frekuensi IoT ini harus berbeda dengan frekuensi yang sudah digunakan untuk layanan seluler. Dikatakannya, frekuensi tersebut lebih rendah dari 900 MHz.
Kemudian standarisasi perangkat ini mendukung Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Tiga isu tersebut yang ingin diselesaikan dulu oleh Kominfo dengan mengajak pelaku industri untuk terlibat aktif menyampaikan aspirasinya.
"Tiga isu itu harus disegerakan, untuk membuka ruang inovasi menjadi pemain yang jadi tuan rumah di negeri sendiri. IoT is our future tapi ada aspek yang harus didukung di sana. Ketiga isu ini sedang dibahas," ucap Ismail.
Pada akhirnya, jika IoT di Indonesia diperlukan adanya regulasi. Maka, Kominfo menargetkan dapat terealisasi aturannya pada tahun depan. "Targetnya 2018 dalam bentuk Peraturan Menteri," tutupnya. (rns/rou)