"Alhamdulillah sudah diundangkan," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara sembari menunjukkan salinan Perpres dengan Nomor 74 Tahun 2017 itu kepada detikINET, Rabu (9/8/2017).
Perpres ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo pada 21 Juli 2017 dan diundangkan di Jakarta pada 3 Agustus 2017 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H. Laoly.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Ini akan menjadikan Indonesia sebagai kekuatan ekonomi digital terbesar di kawasan Asia Tenggara," kata menteri yang akrab disapa Chief RA ini menambahkan.
Dalam Perpres ini yang dimaksud dengan Roadmap e-Commerce atau Peta Jalan SPNBE 2017-2019 adalah dokumen yang memberi arahan dan langkah-langkah penyiapan dan pelaksanaan perdagangan yang transaksinya berbasiskan serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
![]() |
Roadmap e-Commerce ini mencakup program pendanaan, perpajakan, perlindungan konsumen, pendidikan dan sumber daya manusia, infrastruktur komunikasi, logistik, keamanan siber (cyber security) dan Pembentukan Manajemen Pelaksana Peta Jalan SPNBE 2017-2019.
"Peta jalan ini merupakan suatu kumpulan program yang komprehensif yang disiapkan oleh unsur-unsur pemerintah bersama teman-teman pelaku e-commerce. Terimakasih kepada teman-teman yang berpartisipasi dalam menyiapkannya. Sekarang waktunya bagi kita untuk merealisasikannya," pungkas Rudiantara.
(rou/rou)