Pada Oktober 2015, hakim sudah memutuskan kalau Apple bersalah dalam pelanggaran paten. Yaitu chip yang dipakai di iPhone, iPad Mini, dan iPad Air, tepatnya chip A7, A8, dan A8X yang dipakai di iPhone 5S, 6, dan 6 Plus.
Saat itu Apple diperintahkan membayar denda USD 234 juta sebagai pembayaran ganti rugi, namun Apple sendiri bersikukuh kalau mereka tidak bersalah dan mengklaim kalau mereka mempunyai patennya sendiri untuk teknologi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apple menolak berkomentar soal hal ini, dan memilih untuk naik banding ke pengadilan federal, demikian dikutip detikINET dari The Verge, Kamis (27/7/2017). (asj/fyk)