Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Terbukti Langgar Paten, Apple Didenda Rp 6,7 Triliun

Terbukti Langgar Paten, Apple Didenda Rp 6,7 Triliun


Anggoro Suryo Jati - detikInet

iPhone 6. Foto: GettyImages
Jakarta - Apple diputus bersalah dan harus membayar uang denda sebesar USD 506 juta atau sekitar Rp 6,7 triliun atas pelanggaran paten milik Universitas Wisconsin-Madison. Jumlah ini dua kali lipat lebih besar ketimbang angka yang ditentukan pada 2015 lalu.

Pada Oktober 2015, hakim sudah memutuskan kalau Apple bersalah dalam pelanggaran paten. Yaitu chip yang dipakai di iPhone, iPad Mini, dan iPad Air, tepatnya chip A7, A8, dan A8X yang dipakai di iPhone 5S, 6, dan 6 Plus.

Saat itu Apple diperintahkan membayar denda USD 234 juta sebagai pembayaran ganti rugi, namun Apple sendiri bersikukuh kalau mereka tidak bersalah dan mengklaim kalau mereka mempunyai patennya sendiri untuk teknologi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian muncul bukti baru kalau Apple tetap menggunakan prosesor tersebut sampai patennya habis pada 2016 lalu, artinya Apple melanjutkan pelanggaran paten tersebut dengan sengaja. Alhasil hakim pun menjatuhkan denda yang jumlahnya dua kali lipat lebih banyak.

Apple menolak berkomentar soal hal ini, dan memilih untuk naik banding ke pengadilan federal, demikian dikutip detikINET dari The Verge, Kamis (27/7/2017). (asj/fyk)
TAGS




Hide Ads