Salah satu alasan PP 82 tersebut direvisi karena untuk memasukan terkait right to be forgotten atau hak untuk dilupakan yang sudah dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang sudah disahkan pada akhir 2016.
"PP 82 memang harus direvisi karena undang-undangnya direvisi jadi harus menyesuaikan, salah satunya untuk memasukkan right to be forgotten," ujar Rudiantara ditemui belum lama ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misalnya pasal 26 yang berisikan right to be forgotten atau hak untuk dilupakan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia nantinya. Masyarakat berhak menghapus pemberitaan mengenai dirinya di dunia maya, bila secara pengadilan tidak terbukti bersalah.
"Itu kan baru pokok dari UU ITE yang berlaku akhir 2016 itu reposisi, penegasan dari UU kepada sosialisasi, literasi, dan pembatasan akses. Yang barunya right to be forgotten, semua diturunkan, kalau gak nanti setelah PP 82 nanti permen harus ada," tutur Rudiantara.
Dibahas pula isu penempatan data center oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), di mana di dalam PP 82 tersebut PSE untuk pelayanan publik wajib memiliki rencana keberlangsungan kegiatan untuk menanggulangi gangguan atau bencana sesuai dengan risiko dari dampak yang ditimbulkannya.
PSE untuk pelayanan publik wajib menempatkan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, pelindungan dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya.
"Soal data center nanti mana yang dibolehin buat pasar dan bisnis di Indonesia seperti apa agar memperkuat Indonesia di lanskap internasional sehingga jadi lebih kompetitif," sebutnya.
Namun satu hal yang pasti, PSE yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka diwajibkan penempatan data center di Tanah Air.
"Soalnya itu ada isu sekuriti dan lainnya. Nah, kalau yang lainnya, kita lihat dulu, itu salah salah satu yang direvisi," kata Rudiantara. (fyk/fyk)