Plt Kepala Dinas Perhubungan DIY, Gatot Saptadi mengatakan setelah Pergub diterapkan maka kepolisian akan melakukan eksekusi di lapangan. Saat ini pergub sedang dibahas di pusat.
Di dalam pergub tersebut, Pemda DIY mengusulkan tarif batas bawah untuk taksi online Rp 4.000 dan tarif batas atas Rp 6.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taksi online yang beroperasi di Yogyakarta nantinya akan diberi tanda stiker. Jika tidak ada stikernya tetapi beroperasi sebagai taksi online akan ditindak.
Sementara terkait dengan masalah kuota, pihaknya menyatakan masalah kuota perlu kajian atau riset tidak bisa diputuskan begitu saja. Karena masalah ini tidak hanya menyangkut taksi online tetapi juga angkutan lainya.
"Harus dipikirkan jangka panjang. Jangan hanya pikirkan taksi online atau taksi reguler saja. Angkutan umum tidak hanya taksi, ada AKAP, AKDP. Angkutan umum secara keseluruhan harus dikaji," katanya.
(rou/rou)