Putusan Diterima, Kominfo Siap Banding Internux Soal 2,3 GHz
Hide Ads

Putusan Diterima, Kominfo Siap Banding Internux Soal 2,3 GHz

Agus Tri Haryanto - detikInet
Rabu, 29 Mar 2017 16:29 WIB
Menkominfo Rudiantara (Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto)
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan siap melakukan banding terhadap gugatan yang dilayangkan PT Internux (Bolt) terkait pita frekuensi 2,3 GHz.

Kepastian itu diungkapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara usai acara peresemian pembiayaan proyek Palapa Ring Paket Timur di Ruang Auditorium, Kementerian Kominfo, Jakarta.

"(Gugatan dari) Internux, kita banding," ungkap Rudiantara kepada awak media, Rabu (29/3/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rudiantara melanjutkan, kepastian untuk banding itu juga karena Kominfo telah menerima dan membaca hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait gugatan Internux kepada Kominfo soal penggunaan pita frekuensi 2,3 GHz.

Mengenai kapan Kominfo akan melakukan banding, Rudiantara hanya menjawab batas banding sejak hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu diterima oleh Kominfo.

"60 hari sejak diterima. Kita sudah nyatakan banding, tinggal dokumentasinya saja," imbuh dia.

Sebelumnya, hasil putusan akhir dari PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Internux kepada Kominfo, karena dinilai tergugat telah melanggar UU No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang lalai melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pemenang seleksi 2,3 GHz.

Lalai yang dimaksud adalah, Kominfo mengizinkan adanya kegiatan monopoli yang beroperasi secara nasional oleh pengguna pita frekuensi 1,9 GHz, yang direlokasi ke pita frekuensi 2,3 GHz tanpa melalui proses seleksi dan lelang.

Dari putusan itu tertulis bahwa Kominfo agar memberikan izin penggunaan frekuensi selebar 30 MHz di pita frekuensi 2,3 GHz dengan cakupan skala nasional kepada Internux. (rns/rns)