Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Google Didenda Uni Eropa Rp 18,1 Triliun, Trump Langsung Murka

Google Didenda Uni Eropa Rp 18,1 Triliun, Trump Langsung Murka


Virgina Maulita Putri - detikInet

FILE PHOTO: The logo of Google LLC is shown on a building in San Diego, California, U.S., October 9, 2024. REUTERS/Mike Blake/File Photo
Foto: REUTERS/Mike Blake
Jakarta -

Uni Eropa menjatuhkan denda sebesar 890 juta Euro (Rp 18,1 triliun) kepada Google karena dianggap memprioritaskan layanannya sendiri. Presiden Amerika Serikat Donald Trump langsung mengecam denda tersebut.

Dalam postingannya di media sosial, Trump mengatakan pemerintahannya akan membuka investigasi Section 301 kepada Uni Eropa sebagai respons atas denda yang dijatuhkan kepada Google. Trump mengklaim investigasi ini akan membatalkan sanksi tersebut dan menjatuhkan tarif yang substansial kepada Uni Eropa.

"Amerika Serikat bukanlah 'CELENGAN' bagi Eropa, dan kami tidak akan membiarkannya menjadi seperti itu," tulis Trump dalam postingannya di Truth Social, seperti dikutip dari Engadget, Sabtu (25/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semoga KEBENARAN ini menjadi bukti bahwa kami akan segera memulai investigasi 301 terhadap praktik 'MERAMPOK' Perusahaan Amerika dan Wajib Pajak Amerika," sambungnya.

Trump mengklaim denda yang dijatuhkan kepada Google dikeluarkan tanpa penjelasan. Namun, Komisi Eropa mengatakan denda 890 juta Euro tersebut dikeluarkan karena Google tidak patuh terhadap Digital Markets Act.

ADVERTISEMENT

Komisi Eropa menjatuhkan denda tersebut kepada Google karena mereka menggunakan Google Search untuk mempromosikan fitur perjalanan dan belanja miliknya sendiri secara tidak adil. Google juga dituduh mencegah pengembang aplikasi mengiklankan opsi pembayaran alternatif di Play Store.

Kedua tindakan tersebut melanggar Digital Markets Act, regulasi luas yang diberlakukan Uni Eropa pada tahun 2022. Undang-undang ini dipakai Uni Eropa untuk mengawasi dan menghukum perusahaan teknologi AS seperti Meta, Apple, dan kini Google.

Google harus mematuhi keputusan tersebut dalam waktu 60 hari atau terancam dikenakan denda tambahan hingga 5% dari total omset globalnya. Denda yang dijatuhkan Uni Eropa saat ini hanya kurang dari satu persen dari laba kuartalan terbaru Google sebesar USD 112,1 miliar.

Penasihat hukum Google, Kent Walker, mengatakan keputusan tersebut akan merugikan pengguna di Eropa karena akan menurunkan kualitas produknya. "Regulasi seharusnya meningkatkan produk, bukan memperburuknya," ujar Walker.



(vmp/vmp)






Hide Ads