Namun, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewanti-wanti jangan menyebarkan video tersebut, bila tak ingin tersandung Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengharapkan masyarakat yang punya video live bunuh diri itu jangan sampai menyebarkan ke khalayak luas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya selain video live itu tak layak konsumsi oleh orang banyak, bagi yang menyebarkannya juga bisa terkena UU ITE, karena dianggap telah melanggar pasal 28.
"Tragedi seperti ini tidak untuk dipertontonkan. Selain melanggar kemanusiaan dan juga melanggar UU ITE, Pasal 28," pungkas Semuel.
(yud/yud)











































