Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Sebar Video Live Bunuh Diri, Siap-siap Diancam UU ITE

Sebar Video Live Bunuh Diri, Siap-siap Diancam UU ITE


Agus Tri Haryanto - detikInet

Foto: Ilustrasi: Zaki Alfarabi
Jakarta - Pahinggar Indrawan alias Indra menjadi sorotan karena aksi bunuh dirinya dilakukan secara live di akun Facebook-nya. Sebab, aksi nekad Indra yang berujung tragis itu mengundang rasa penasaran masyarakat untuk melihat video live tersebut.

Namun, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewanti-wanti jangan menyebarkan video tersebut, bila tak ingin tersandung Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengharapkan masyarakat yang punya video live bunuh diri itu jangan sampai menyebarkan ke khalayak luas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya menghimbau bagi siapa saja yang memiliki video tragedi kejadian bunuh diri ini, untuk tidak menyebarkan dan segera men-take down (yang ada) di internet juga media sosial," ujar Semuel, Sabtu (18/3/2017).

Pasalnya selain video live itu tak layak konsumsi oleh orang banyak, bagi yang menyebarkannya juga bisa terkena UU ITE, karena dianggap telah melanggar pasal 28.

"Tragedi seperti ini tidak untuk dipertontonkan. Selain melanggar kemanusiaan dan juga melanggar UU ITE, Pasal 28," pungkas Semuel.

(yud/yud)
TAGS







Hide Ads