Dikutip detikINET dari Reuters, Minggu (18/12/2016), tawaran yang diberikan dari Google untuk menyelesaikan kewajiban hutang pajaknya dinilai terlalu kecil. Sehingga dipastikan pemerintah Indonesia masih terus berupaya mengejar Google agar membayar dalam jumlah yang semestinya.
"Karena kami tidak bisa mencapai sebuah kesepakatan, investigasi jalan terus. Sekarang kami ingin Google membuka pembukuannya dan kantor pajak akan mengkalkulasi hutang pajak mereka," sebut Muhammad Haniv, Kepala Kanwil Jakarta DJP Khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika Google menuruti jumlah pajak yang harus dibayarkan sesuai temuan kantor pajak, mereka tidak akan diperkarakan ke pengadilan. Hanya harus membayar kewajibannya dan denda 150%. Namun jika raksasa internet ini ngeyel, bisa saja berakhir di pengadilan dengan ancaman denda sampai 4 kali lipat jika kalah.
Google sudah berulangkali menyatakan komitmen untuk memenuhi kewajibannya di Indonesia. Namun sepertinya masih terjadi tarik ulur yang alot antara pihaknya dengan pemerintah.
"Kami terus bekerjasama secara penuh dengan pemerintah soal pajak ini. Kami sangat menghormati prosesnya dan kami terus berkomitmen," kata Country Director Google Indonesia Tony Keusgen belum lama ini. (fyk/asj)