Cerita ini berawal dari perselisihan di antara ayah Yusniar yang bernama Baharuddin Daeng Situju, dengan saudara tirinya Daeng Kebo'. Keduanya saling memperebutkan tanah warisan yang tengah ditempati oleh Baharuddin bersama keluarganya.
Adapun lokasi tanah tersebut berada di Jl. Sultan Alauddin Lr. 8 No. 3 RT. 02 RW. 09 Kelurahan Pabaeng-baeng, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Kabarnya, tanah ini sudah dibagi antar dua pihak yang tengah bertikai. Tapi pihak Daeng Kebo' keberatan dengan pembagian tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bongkar! Saya anggota dewan! Saya pengacara!" teriak komando rombongan seperti dituturkan Yusniar.
Belakangan, diketahui komando rombongan tersebut bernama Sudirman Sijaya. Ia adalah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jeneponto dari Faksi Gerindra masa bakti 2014-2019. Sudirman sendiri mengaku kalau dia adalah pengacara Daeng Kebo'.
Beruntung aksi pengrusakan hari itu berhasil digagalkan pihak kepolisian. Keesokan harinya, Yusniar meluapkan kekesalan atas kejadian yang menimpa keluarganya di akun Facebook.
"Alhamdulillah. Akhirnya selesai juga masalahnya. Anggota DPR t*lo, pengacara t*lo. Mau nabantu orang yang bersalah, nyata-nyatanya tanahnya ortuku pergiko ganggui Poeng," tulisnya seperti dikutip detikINET, Rabu (9/11/2016).
Tak disangka status Facebook ini berbuntut panjang. Meski dalam status tersebut Yusniar tidak menyebut nama seseorang atau no mention, Sudirman melaporkan Yusniar atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Sudirman menggunakan pasal 27 Ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menuntut Yusniar. Wanita yang keseharian sebagai ibu rumah tangga itu pun terancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
Anehnya, Sudirman dan Yusniar sejatinya tidak berteman di Facebook. Kemungkinan ada pihak ketiga yang meng-capture status Facebook Yuniar dan memperlihatkannya ke Sudirman.
Yusniar resmi menjadi tahanan kejaksaan sejak 24 Oktober 2016. Kasus ini mulai disidangkan Rabu, 2 November 2016. Dan selama menunggu persidangan, Yusniar harus mendekam di balik jeruji. (afr/rou)