Aturan main terhadap para OTT asing tersebut masih akan molor dikeluarkan meski semula akan dirilis dalam bentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen) pada Maret 2016 lalu.
"Permen OTT tunggu masalah pajak Google selesai," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara saat ditemui usai rapat dengan Komisi I DPR RI, di gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya bersama pihak Kemenkeu dan otoritas fiskal telah banyak berdiskusi soal ini. Soal berapa pajak yang harus dibayar dan lain sebagainya, itu urusan mereka," ujarnya.
Google sebagai layanan OTT asing, menurut Rudiantara, telah menjalankan usaha di Indonesia sehingga perusahaan asal Amerika Serikat itu harus menjalankan kewajiban pajak sama seperti OTT nasional.
Dari kewajiban pajak tersebut diharapkannya bisa terciptanya level playing field agar persaingan dengan perusahaan lokal tetap sehat.
Selain itu, Rudiantara juga menjabarkan harapannya terhadap presensi OTT internasional dari segi pelayanan masyarakat (customer service) serta keamanan data pribadi.
Menteri yang akrab disapa Chief RA itu kemudian menambahkan, salah satu opsi pemain OTT internasional mengenai pemenuhan aspek di atas.
"OTT internasional seperti Google boleh saja merangkul operator seperti yang dilakukan oleh Spotify terhadap Indosat Ooredoo. Kalau mereka kerjasama, aspek customer service telah terpenuhi karena diwakili oleh si operator," paparnya.
Lebih lanjut, apabila Google merangkul operator di Indonesia, ia juga bisa memenuhi aspek soal perlindungan data konsumen.
"Lalu soal level playing field, Spotify membayar pajak melalui Indosat itu boleh. Google belum ada (kerjasama), jadi silakan saja kalau dia mau seperti Spotify," lanjut Rudiantara.
Rudiantara memang kerap menyebutkan tiga aspek terkait OTT internasional yang beroperasi di Indonesia.
Selain kesetaraan pasar agar semuanya mendapat kesempatan bisnis yang sama alias level playing field, Rudiantara memang menginginkan OTT internasional menjamin soal keamanan data pribadi para pengguna agar tidak dikomersialkan.
Sementara peran customer service untuk sarana keluhan di Indonesia masih sangat penting, mengingat masih banyak masyarakat yang belum terbiasa dengan layanan digital seperti di negara barat.
Sekadar diketahui, Kepala Cabang Kasus Khusus Kantor Pajak Kemenkeu Muhammad Hanif mengatakan, penyidik pajak telah menyambangi kantor Google Indonesia.
Menurut dia, pembayaran pajak kantor perwakilan Google di Indonesia yaitu Google Indonesia kurang dari 0,1% terhadap total pajak penghasilan, termasuk utang pajak penambahan nilai tahun lalu.
Ditjen Pajak mengaku akan memanggil direksi Google Indonesia yang juga memegang posisi di Google Asia Pasifik. Ditjen Pajak bahkan menggandeng Kepolisian dalam menangani kasus pajak anak usaha Alphabet Inc tersebut. (rou/rns)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 