Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Qualcomm Terancam Denda Rp 11,7 Triliun di Kandang Samsung

Qualcomm Terancam Denda Rp 11,7 Triliun di Kandang Samsung


Fino Yurio Kristo - detikInet

Foto: GettyImages
Jakarta - Raksasa prosesor Qualcomm menghadapi kemungkinan kena denda besar di Korea Selatan. Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat ini terancam denda USD 900 juta atau sekitar Rp 11,7 triliun di kandang Samsung tersebut.

Dikutip detikINET dari Digital Trends, investigasi oleh otoritas Korsel selama 17 bulan kabarnya menyimpulkan Qualcomm melanggar aturan dagang karena menyalahgunakan posisi dominannya sebagai pemimpin pasar prosesor. Qualcomm diduga sengaja meminta bayaran lisensi sangat tinggi pada manufaktur.

"Qualcomm telah mengumpulkan biaya royalti dari manufaktur ponsel berbasis harga dari sebuah ponsel. Qualcomm seharusnya meminta royalti berdasarkan harga setiap chipset," kata pejabat di lembaga Fair Trade Comission Korsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabarnya, Qualcomm meraup uang royalti senilai USD 1,27 miliar per tahun dari manufaktur ponsel Korea Selatan seperti Samsung dan LG. Sedangkan pasar Korsel mencakup 16% dari total penjualan Qualcomm tahun lalu.

Qualcomm sendiri belum berkomentar banyak. Mereka hanya mengatakan kalau telah membantu perusahaan ponsel Korsel menjadi vendor kelas dunia yang kompetitif.

Sebelumnya, Qualcomm sudah didenda USD 975 juta oleh otoritas China di tahun 2015. Penyebabnya kurang lebih sama, Qualcomm dianggap bersalah memanfaatkan posisinya sebagai pemimpin pasar dengan memasang harga lisensi dan royalti yang sangat tinggi.

Sejak itu, Qualcomm mengubah praktik pembayaran lisensinya. Di China sendiri, Qualcomm juga tengah berseteru melawan produsen ponsel Meizu yang diseret ke pengadilan karena tidak mau membayar lisensi teknologi Qualcomm.

(fyk/rns)
TAGS







Hide Ads