Di pengadilan, juri menilai klaim Google soal penggunaan paten milik Oracle di Android itu masih dalam batas kewajaran dalam hukum hak cipta. Ini artinya Oracle tak akan mendapat sepeser pun dari uang ganti rugi yang mereka tuntutkan ke Google, sebesar USD 9,3 miliar atau sekitar Rp 126 triliun.
Namun Oracle tak menyerah dan memilih naik banding. "Kami sangat percaya kalau Google mengembangkan Android dengan menggunakan teknologi inti milik Java secara ilegal, untuk mempercepat jalannya ke pasar perangkat mobile," ujar General Counsel Oracle Dorian Daley.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oracle dan Google telah lama berseteru soal pemakaian bahasa pemrograman Java. Google diketahui menggunakan Java untuk mendesain Android.
Maka Oracle selaku pemilik Java menuntut Google ke pengadilan karena menilai Google harus membayar royalti miliaran dolar karena penggunaan itu. Sedangkan Google berargumentasi bahwa mereka bisa memakai Java tanpa membayar.
Tuntutan Oracle ke Google pertama kali dilayangkan pada tahun 2010. Kala itu Google berkilah bahwa penggunaan API (application program interface) tak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hak paten, karena perannya di pengembangan software.
Tuntutan itu sebenarnya sudah dimenangkan oleh Google pada tahun 2012. Namun di tahap lebih tinggi, pengadilan menganulir keputusan tersebut dan mengembalikannya ke tahap pemeriksaan.
Pengadilan meminta kedua perusahaan berunding untuk kemungkinan penyelesaian di luar pengadilan. CEO Google dan CEO Oracle menghadiri perundingan itu, namun tidak sukses menghasilkan perdamaian. (asj/ash)