"Surat registrasi, kalau mobilnya baru beli tidak perlu uji kir. Cukup ajukan surat registrasi uji tipe kendaraan," kata Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto.
Hal itu disampaikan Pudji dalam jumpa pers sosialisasi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek di Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (27/4/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya SRUT bukanlah dokumen yang dimiliki pembeli mobil probadi, melainkan dokumen yang harus diajukan oleh karoseri atau pabrikan perakit kepada Dishub setempat, setelah pabrikan itu mengantongi Sertifikat Uji Tipe (SUT) dari Kemenhub.
Lantas bagaimana pembeli mobil pribadi bisa mendapatkan SRUT itu? Apakah harus meminta kopiannya ke showroom dan pabrikan?
Kepala Pusat Informasi dan Komunikasi Kemenhub Hemi Pamurahardjo mengatakan bahwa pembeli mobil harus meminta kopian SRUT itu ke showroom yang menjual mobil.
Namun bila sudah memasuki masa periode tertentu, mobil taksi online itu harus juga diuji kir berkala. Pada umumnya, masa uji kir kendaraan adalah tiap 6 bulan. Uji kir harus dilakukan karena mobil taksi online mengangkut orang banyak sehingga perlu dilihat kelayakannya.
"Ini juga jadi permasalahn, kan mobil saya baru, kenapa harus dikir. Saya jelaskan, ini kan semuanya untuk registrasi dan untuk keamanan. Karena ini membawa penumpang, banyak, dan orangnya bukan orang yang kita kenal, jadi bagi yang bersangkutan kendaraannya harus diuji dari sisi kelayakan," jelas Pudji. (fyk/fyk)