Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Sambut Aturan Taksi Online, Menkominfo Siapkan Permen OTT

Sambut Aturan Taksi Online, Menkominfo Siapkan Permen OTT


Achmad Rouzni Noor II - detikInet

Foto: detikINET/Achmad Rouzni Noor Ii
Jakarta - KeluarnyaΒ aturan baru dari Kementerian Perhubungan untuk taksi onlineΒ  atau transportasi berbasis pemesanan aplikasi ikut disambut gembira oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

"Kalau yang sudah disepakatkan sebelumnya kemudian dilegalkan, berarti bagus dong," sahut menteri yang akrab disapa Chief RA itu saat ditemui di kantor pusat Indosat, Jakarta, Kamis (21/4/2016).

Menurutnya saat ini, penyedia aplikasi online seperti Uber dan Grab, akhirnya telah mengikuti aturan main dalam berbisnis transportasi di Indonesia. Salah satunya dengan berbadan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bentuknya bisa PT atau koperasi, tidak masalah. Mereka sudah berbentuk badan hukum di sini. Meskipun statusnya penanaman modal asing, itu nggak masalah yang penting bentuknya PT, presensinya ada," lanjut menteri.

Masalah presensi atau kehadiran dalam bentuk badan usaha tetap atau BUT juga jadi perhatian Kominfo dalam membuat aturan tentang aplikasi over the top (OTT) yang akan segera dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen).

"Permen OTT nanti tujuannya adalah presensi. Kenapa harus presensi di sini? Pertama, karena masalah customer service. Orang kalau mau komplain tahu harus ke mana. Kedua, consumer protection, data pelanggan. Ketiga level playing field antara pemain nasional dan global," pungkasnya.

(rou/ash)
TAGS




Hide Ads