"Kalau yang sudah disepakatkan sebelumnya kemudian dilegalkan, berarti bagus dong," sahut menteri yang akrab disapa Chief RA itu saat ditemui di kantor pusat Indosat, Jakarta, Kamis (21/4/2016).
Menurutnya saat ini, penyedia aplikasi online seperti Uber dan Grab, akhirnya telah mengikuti aturan main dalam berbisnis transportasi di Indonesia. Salah satunya dengan berbadan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masalah presensi atau kehadiran dalam bentuk badan usaha tetap atau BUT juga jadi perhatian Kominfo dalam membuat aturan tentang aplikasi over the top (OTT) yang akan segera dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen).
"Permen OTT nanti tujuannya adalah presensi. Kenapa harus presensi di sini? Pertama, karena masalah customer service. Orang kalau mau komplain tahu harus ke mana. Kedua, consumer protection, data pelanggan. Ketiga level playing field antara pemain nasional dan global," pungkasnya.
(rou/ash)