"Coba dibaca peraturannya, ada tenggat waktu enam bulan, kalau tidak salah. Bisa juga kalau DKI dan Polri mengizinkan bisa pakai STNK misal Koperasi A qq Nama Pemilik," ujarnya kepada detikINET, Kamis (21/4/2016).
Β
Seperti diketahui, dalam aturan baru yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan mengenai penyelenggaraan taksi online atau transportasi berbasis aplikasi, ada salah satu pasal yang menyebutkan bahwa kendaraan yang dipakai tidak boleh atas nama pribadi.
Pemilik kendaraan yang ingin bergabung dengan armada angkutan berbasis aplikasi, misalnya GrabCar atau Uber, wajib mengubah surat tanda nomor kendaraan (STNK) mengatasnamakan badan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Undang-Undang yang dimaksud mengatur mengenai lalu lintas dan angkutan jalan. Sementara Pasal 139 ayat 4 dalam peraturan itu menyebutkan bahwa penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan soal STNK atas nama perusahaan juga dimuat dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No 32 Tahun 2016 yang baru saja dikeluarkan.
Lebih detailnya, dimuat dalam Pasal 18 ayat 3 huruf c. Disebutkan bahwa kendaraan yang digunakan untuk angkutan sewa harus dilengkapi dokumen perjalanan yang sah, berupa STNK atas nama perusahaan, kartu uji, dan kartu pengawasan.
Angkutan sewa merupakan kendaraan yang melayani angkutan dari pintu ke pintu, dengan atau tanpa pengemudi, dan area operasinya bebas. Contohnya adalah kendaraan rental atau angkutan sewa berbasis aplikasi, seperti GrabCar dan Uber.
Kendaraan yang digunakan oleh GrabCar atau Uber selama ini merupakan kendaraan pribadi. Pemiliknya tergabung dalam sebuah koperasi atau badan usaha Indonesia yang bermitra dengan perusahaan aplikasi tersebut.
Namun seperti yang disampaikan Jonan, Kemenhub memberikan sejumlah toleransi hingga batas waktu enam bulan sejak aturan baru itu diterbitkan.
"Kita toleransi untuk nama di STNK. Untuk sementara memakai nama pribadi dan pool kendaraan tidak diperlukan sepanjang memiliki garasi mobil sehingga tidak parkir di pinggir jalan," ujarnya.
Selain itu, lanjut Jonan, penyelenggara transportasi berbasis online itu juga tidak perlu punya bengkel. "Bisa menggunakan bengkel resmi sesuai merek kendaraan masing-masing," jelasnya. (rou/ash)