"Cukup fair, ini sangat bagus nanti setelah dua bulan. Yang sekarang sudah ada akan didaftarkan lagi dengan perusahaan masing masing tempat mereka berkerja karena mereka mitra mitra kami," kata Komisaris Uber Indonesia Donny Suyadi, usai rapat di kantor Kemenkopolhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (24/3/2016).
Syarat yang ditentukan antara lain berbadan hukum, pengemudi harus punya SIM umum, dan harus ada izin kir untuk kendaraannya. Jika dalam dua bulan Uber maupun Grab tak bisa memenuhi syarat yang diminta, maka aplikasi mereka akan ditutup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu masalah SIM juga harus ada SIM umum. Lantas ada juga izin kir, itu dua yang paling penting," imbuhnya.
Donny menjelaskan, dalam dua bulan, Uber akan menjadi perusahaan rental mobil dan koperasi. Uber tak akan menjadi perusahaan yang bentuknya sama dengan taksi konvensional yang ada saat ini.
"Kita rental car dan koperasi karena kami bukan perusahaan taksi. Kita perusahaan aplikasi sebenernya. Jadi ada salah persepsi, orang pikir Uber itu Uber Taksi padahal Uber adalah perusahaan aplikasi perusahaan teknologi," jelas Donny.
"Yakin selesai dua bulan?" tanya awak media.
"Harusnya bisa ya, harusnya bisa," tutupnya. (rna/fyk)