Menhub Jonan: Uber dan GrabCar Dilarang Mangkal
Hide Ads

Menhub Jonan: Uber dan GrabCar Dilarang Mangkal

Rina Atriana - detikInet
Kamis, 24 Mar 2016 16:00 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Jakarta - Menhub Ignasius Jonan menyampaikan serangkaian aturan yang mesti dipenuhi Uber dan GrabCar hingga 31 Mei mendatang. Salah satu poinnya mengenai aturan tak boleh mangkal.

"Nggak boleh keliling kayak taksi, nggak boleh mangkal," jelas Jonan dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (24/3/2016).

Dia menyarankan agar Uber atau GrabCar membuat tempat untuk kendaraannya armadanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kan perjanjian saja, mereka bikin tempat, dipo atau apa. Diponya bisa di rumah masing-masing ya terserah. Itu nggak diatur di UU, boleh saja," tegas dia.

Selain itu juga pengemudi namanya wajib didaftarkan agar diketahui.

"Itu akan kita cek, kan ada prosedur untuk mengecek. Kan Pak Menkominfo juga bilang, bahwa kalo Uber dan Grab kerjasama dengan kendaraan yang tidak terdaftar secara sah, nanti situsnya Uber atau Grab ditutup atau diblokir," tuturnya. (rna/fyk)