Dalam keterangan pers di Kemenko Polhukam, Kamis (24/3/2016), Uber dan GrabCar tidak akan dikenakan batasan tarif. Di taksi konvensional ada batas bawah untuk tarif taksi.
"Kalau nanti tetap menggunakan aplikasi online, itu kan sistemnya kendaraan umum yang bertransaksi berdasarkan reservasi. Jadi masuk kategori kendaraan sewa. Kendaraan sewa tidak ditentukan tarifnya oleh pemerintah. karena berdasarkan perjanjian. Kalau lebih murah, ya yang punya track bisa memperbaiki diri," jelas Jonan, Kamis (24/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT