Pemerintah Tak Atur Tarif Uber dan GrabCar
Hide Ads

Pemerintah Tak Atur Tarif Uber dan GrabCar

Rina Atriana - detikInet
Kamis, 24 Mar 2016 15:56 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Pemerintah memberikan serangkaian aturan kepada Uber dan GrabCar yang harus dipenuhi hingga 31 Mei mendatang. Uber dan GrabCar bisa menjadi badan hukum atau bekerjasama dengan badan hukum, yayasan, atau koperasi yang memiliki izin transportasi.

Dalam keterangan pers di Kemenko Polhukam, Kamis (24/3/2016), Uber dan GrabCar tidak akan dikenakan batasan tarif. Di taksi konvensional ada batas bawah untuk tarif taksi.

"Kalau nanti tetap menggunakan aplikasi online, itu kan sistemnya kendaraan umum yang bertransaksi berdasarkan reservasi. Jadi masuk kategori kendaraan sewa. Kendaraan sewa tidak ditentukan tarifnya oleh pemerintah. karena berdasarkan perjanjian. Kalau lebih murah, ya yang punya track bisa memperbaiki diri," jelas Jonan, Kamis (24/3/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau rental itu tidak diatur tarifnya, karena tarif berdasarkan perjanjian, kalo rental lho ya," tegas dia. (rna/fyk)