Dalam jumpa pers yang dibuka Menko Polhukam Luhut Pandjaitan di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (24/3/2016), hadir antara lain Menhub Ignasius Jonan, Menkominfo Rudiantara, CEO Go-Jek Nadiem Makarim, Direktur Blue Bird Adrianto Djoko Soetono serta yang lainnya.
"Memfinalkan, mencari solusi masalah yang ramai disebut aplikasi dan non aplikasi. Sudah ketemu jalan keluar terbaik, dan sudah disepakati oleh semua pihak," jelas Luhut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian penjelasan lanjutan disampaikan Menhub Jonan. Menurut Jonan, pemerintah mendorong pelayanan transportasi publik yang lebih baik dan lebih efisien.
"Pemerintah juga sangat mendorong adaya tata cara pelayanan transportasi umum berbasis jalan raya dengan mengikuti perkmebangan Zaman. Kalau mau pakai online, resevasi dan sebagainya itu sangat didukung. Ketiga sarana transportasinya harus mengikuti ketentuan UU Lalu Lintas Angkutan Jalan," jelas Jonan.
Kemudian perusahaan aplikasi mesti berbadan hukum, berbentuk yayasan, koperasi, atau perseroan terbatas, BUMD, BUMN, dan yang lainnya.
"Harus terdaftar, ini bukan terdaftar di Kemenhub karena karena telah dilimpahkan ke masing daerah. Lalu juga harus memiliki izin sebagai sarana transportasi. Ini untuk keamanan penumpang sendiri. Pengemudi namanya siapa. Kalau ada Grab Uber ini perusahaan aplikasi, ini tidak masalah bagus-bagus saja," tutup dia. (rna/fyk)