"Selama masa transisi, kita nyatakan angkutan yang ada dalam status quo. Yang sudah beroperasi tetap beroperasi, tapi dia tidak boleh ekspansi atau penambahan. Yang lama segala sesuatu kan tidak seperti membalikkan telapak tangan," demikian kata Plt Dirjen Perhubungan Darat Sugihardjo.
Hal itu disampaikan Sugihardjo sebelum mengikuti rapat soal kisruh taksi reguler dan online di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (23/3/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Posisi sekarang, imbuh dia, Uber dan GrabCar belum memiliki operator yang memiliki badan hukum resmi karena mereka sama-sama menyatakan diri sebagai perusahaan penyedia aplikasi.
"Mereka akan bekerjasama dengan operator yang resmi. Butuh proses waktu, kita sudah sepakati untuk prasyarat sore ini akan rapat di Dishub DKI dengan pihak-pihak terkait. Besok pukul 15.00 WIB kami rapat lagi dengan Menko (Polhukam) berapa lama masa transisinya," jelas dia.
Ada beberapa solusi yang akan dilontarkan Kemenhub. Untuk GrabCar, ada 2 solusi, yakni kerjasama dengan perusahaan taksi atau penyedia layanan jasa rental mobil. Sedangkan Uber, sementara hanya untuk penyediaan layanan jasa rental mobil.
"Yang perlu digarisbawahi karena mereka sebagai IT provider yang kena UU 22 (UU 22/2009 tentang LLAJ) adalah operator, dalam ketentuan dia harus berbadan hukum. Pengertian legal itu setelah terbitnya izin. Dia diajukan atau tidak, menurut informasi kan sudah tapi saya kan belum lihat," jelas dia.
Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Andri Yanysah mengatakan pihaknya akan memanggil Uber dan GrabCar termasuk badan usaha yang bekerja sama dengan Uber dan GrabCar terkait masalah apa saja yang dipenuhi untuk menjadi badan usaha.
"Timeline juga akan dibahas, berapa lama ini semua bisa diurus. Nanti sore kami akan rapatkan pukul 15.00 WIB," jelas Andri Yansyah di tempat yang sama. (yds/fyk)