Menhub: Uber & Grab Sudah Diingatkan, Urus Izin!
Hide Ads

Menhub: Uber & Grab Sudah Diingatkan, Urus Izin!

Adi Fida Rahman - detikInet
Senin, 14 Mar 2016 19:24 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Meski telah meneken rekomendasi pemblokiran Uber dan GrabCar, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan sejatinya mendukung hadirnya aplikasi pemesanan layanan transportasi.

Hanya saja ia meminta agar pemain baru tersebut mengikuti aturan yang berlaku di industri transportasi Indonesia. Salah satunya dengan mengurus izin.

"Sudah dari tahun lalu saya ingatkan, ada perwakilan Grab atau Uber ke saya, sudah saya katakan, 'Tolong diurus ke saya'. Tapi bukan izin aplikasinya, melainkan izin transportasinya," ungkap Jonan dalam sesi interview di stasiun TV swasta, Senin (14/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Padahal kalau sudah diurus izinnya itu kan sudah bagus, dan simple juga," lanjutnya.

Jonan kemudian mempertanyakan status para pelaku usaha transportasi online yang tengah booming ini. Apakah sekaliber UKM atau pengusaha besar?

"Kalau pengusaha besar harusnya bisa mengurus izin dong," tegasnya.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara lebih santai dalam memandang persoalan transportasi online ini. Selasa (15/5/2016), Kominfo, Kemenhub dan pihak penyedia layanan transportasi online dijadwalkan mengadakan pertemuan untuk membahas masalah ini. (afr/ash)