Seperti diungkapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, nantinya akan ada tiga tingkatan e-commerce dalam kaitannya dengan investasi asing. Pertama, perusahaan yang valuasinya kurang dari Rp 10 miliar.
Perusahaan yang dianggap masih kelompok usaha kecil dan menengah (UKM) ini belum boleh dimasuki oleh asing sama sekali. "Yang baru mulai, yang kecil-kecil itu kan banyak, yang UKM ini kita proteksi dulu. Tidak boleh ada asing," jelasnya saat ditemui detikINET di kantor Kibar, Menteng, Jakarta, Kamis (11/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita harus mendukung kompetisi, tapi tidak menutup diri," tutur Rudiantara saat ditemui di kantor Kibar, Menteng, Jakarta. "Kemudian setelah asing itu masuk, suatu saat mereka juga harus keluar kan. Jadi perlu dipikirkan strategi exit-nya."
Menurut menteri yang akrab disapa Chief RA ini, strategi exit itu bisa dilakukan di pasar modal. Artinya, lewat Initial Public Offering (IPO). "Contohnya di Tokopedia, Softbank bisa exit (kalau IPO). Nanti masyarakat Indonesia bisa ambil (sahamnya)," paparnya.
Batasan kepemilikan asing dalam e-commerce ini nantinya akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) tentang revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) yang tengah disiapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Perpresnya harusnya keluar bulan ini, atau paling lambat Maret lah," tukasnya. Ia menambahkan, semangat aturan ini di satu sisi untuk melindungi pemain baru lokal coba tumbuh, tapi juga membuat Indonesia tetap kompetitif di tingkat global bagi yang sudah mapan. (rou/rou)