Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Larangan Go-Jek cs Dicabut, KPPU Tetap Lanjutkan Investigasi

Larangan Go-Jek cs Dicabut, KPPU Tetap Lanjutkan Investigasi


Achmad Rouzni Noor II - detikInet

Jakarta - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) tetap akan melanjutkan investigasi atas dugaan persaingan usaha tidak sehat antara moda transportasi tradisional dengan transportasi berbasis online seperti Go-Jek dkk meskipun larangannya telah dicabut Kementerian Perhubungan.

"Tetap akan kita panggil, baik perusahaan Go-Jek dkk serta Kemenhub, dalam rangka advokasi kebijakan untuk kepentingan pencegahan," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf kepada detikINET, Jumat (18/12/2015).

KPPU sendiri dari kacamata sang ketua, menilai telah terjadi persaingan usaha yang tidak sehat antara tranportasi berbasis online dan tradisional. Kasus ini pun membuat sang wasit persaingan usaha tergerak untuk melakukan investigasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia pun langsung memerintahkan Deputi Pencegahan di KPPU untuk segera memanggil seluruh pihak terkait untuk dimintai keterangan terkait adanya indikasi tersebut dengan ramainya kasus ini.

"Senin depan (21/12/2015) saya perintahkan ke bagian Deputi Pencegahan untuk memanggil Go-Jek dkk, minta keterangan agar bisa memberikan saran pemerintah terkait diskriminasi itu. Baru sehabis itu kami panggil Kemenhub dan operator angkutan umumnya," ujarnya.

Syarkawi sendiri menilai, kebijakan yang sempat dikeluarkan Kemenhub itu aneh dan malah bertentangan dengan prinsip revolusi ekonomi digital yang dikumandangkan Presiden Joko Widodo.

"Saya sendiri enggak ngerti juga dengan pola pikir Kemenhub, aneh juga kebijakan ini. Negara harusnya mengakomodir, mendorong supaya usaha yang informal itu jadi formal. Harusnya didukung, bukan dilarang," sesalnya.

Larangan operasional tersebut sebelumnya tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.

Kebijakan itu keluar "sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang."

Di dalam isi surat itu juga disebutkan, keluarnya kebijakan untuk melarang transportasi berbasis online dikarenakan "menimbulkan pro dan kontra di masyarakat terutama operator dan angkutan umum."

"Jokowi-JK ingin mendorong industri kreatif, new business model itu harus siap diakomodir juga. Kalau UU belum mendukung, jangan bisnisnya dilarang, tapi UU-nya diubah untuk mendukung. Karena, di dalam UU itu selalu ada pengecualian, semacam klausul yang meringankan bisnis baru.

"Kalau UU-nya kaku seperti ini ya nggak mungkin disruptive innovation bisa jalan. Seharusnya yang dilakukan Pak Jonan mencari landasan hukum, sehingga bisnis baru berbasis ICT yang jadi perhatiannya Pak Jokowi bisa terwujud sesuai Nawa Cita".

"Ini yang harus dicari caranya. Bukan dengan cara membunuh, tapi cari terobosan hukum dan kebijakan baru. Sehingga bisa beroperasi dengan landasan hukum yang kuat, sehingga yang informal tapi menguntungkan masyarakat menjadi formal," papar Syarkawi panjang lebar.

(rou/ash)







Hide Ads