Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Cabut Larangan Go-Jek Cs, Menhub Berniat Rombak UU Lalu Lintas dan Angkutan Umum

Cabut Larangan Go-Jek Cs, Menhub Berniat Rombak UU Lalu Lintas dan Angkutan Umum


Muhammad Taufiqqurahman - detikInet

Foto: Idham Khalid
Jakarta - Menhub Ignasius Jonan sempat mengeluarkan edaran melarang Go-Jek dkk. Alasannya kendaraan roda dua sebagai angkutan umum tak diatur dalam UU. Tapi publik bergolak, Jonan pun melunak. Dia mempersilakan Go-Jek dkk beroperasi hingga transportasi umum menjadi layak.

"Kemarin kami memberitahukan tentang isi UU No 22/2009 tentang LLA yang memang kendaraan roda dua tidak dimaksudkan sebagai kendaraan publik. Kan transportasi umum belum memenuhi seluruh kebutuhan Jabodetabek. Kalau ini bisa sebagai solusi sementara ya silahkan sampai transportasi publiknya baik. Atau kita ubah UU karena ini sejak 2009 lho," jelas Jonan dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (18/12/2015).

"UU LLA itu tidak mengakomodir sepeda motor sebagai kendaraan publik karena ini demi keselamatan publik. Kalau transportasi umum seperti metromini yang tidak layak jalan ya tidak jalan," tambah dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, sekali lagi karena ini menjadi suatu kebutuhan untuk mengisi gap karena transportasi publik belum bisa melayani secara keseluruhan, pihaknya mempersilakan saja.

"Tapi sebaiknya dikoordinasi dengan Polri," tuturnya.

(jsn/ash)




Hide Ads
LIVE