"Kemarin kami memberitahukan tentang isi UU No 22/2009 tentang LLA yang memang kendaraan roda dua tidak dimaksudkan sebagai kendaraan publik. Kan transportasi umum belum memenuhi seluruh kebutuhan Jabodetabek. Kalau ini bisa sebagai solusi sementara ya silahkan sampai transportasi publiknya baik. Atau kita ubah UU karena ini sejak 2009 lho," jelas Jonan dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (18/12/2015).
"UU LLA itu tidak mengakomodir sepeda motor sebagai kendaraan publik karena ini demi keselamatan publik. Kalau transportasi umum seperti metromini yang tidak layak jalan ya tidak jalan," tambah dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi sebaiknya dikoordinasi dengan Polri," tuturnya.
(jsn/ash)