Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Go-Jek dkk Dilarang Operasi, Bertentangan dengan Prinsip Jokowi

Go-Jek dkk Dilarang Operasi, Bertentangan dengan Prinsip Jokowi


Achmad Rouzni Noor II - detikInet

Jakarta - Kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan bikin geger. Moda transportasi berbasis pemesanan online lewat aplikasi seperti Go-Jek, GrabBike, dan sejenisnya dilarang beroperasi turun ke jalan karena dianggap melanggar aturan.

Kebijakan yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan ini pun mendapat kritikan dari Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf. Ia menilai, kebijakan ini aneh dan justru malah bertentangan dengan prinsip yang dikumandangkan Presiden Joko Widodo.

"Saya sendiri enggak ngerti juga dengan pola pikir Kemenhub, aneh juga kebijakan ini. Negara harusnya mengakomodir, mendorong supaya usaha yang informal itu jadi formal. Harusnya didukung, bukan dilarang," sesal Syarkawi kepada detikINET, Jumat (18/12/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Larangan operasional tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.

Kebijakan itu keluar "sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang."

Di dalam isi surat itu juga disebutkan, keluarnya kebijakan untuk melarang transportasi berbasis online dikarenakan "menimbulkan pro dan kontra di masyarakat terutama operator dan angkutan umum."



Dalam penjelasannya kepada detikINET, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan akan mengizinkan Go-Jek, Go-Box, GrabBike, GrabCar, Blue-Jek, Lady-Jek, dan usaha sejenisnya untuk kembali beroperasi, asalkan bisa memenuhi syarat dan peraturan.

"Grab Taxi atau apapun namanya boleh saja, sepanjang kendaraannya memiliki izin sebagai transportasi umum (berpelat kuning), termasuk harus di KIR. Jadi, silakan mengajukan ke dinas perhubungan setempat," papar Jonan.

Alasan yang dikemukakan Menteri Jonan pun dipertanyakan oleh KPPU. Syarkawi mengatakan, kalau soal izin transportasi umum berpelat kuning dan soal KIR untuk pengujian kendaraan bermotor, seharusnya tidak dijadikan alasan untuk melarang inovasi yang membantu memudahkan kehidupan masyarakat.

"Kalau soal KIR, pemerintah harusnya cari cara, pasti ada metodenya. Intinya, kalau mau melarang harus ada solusinya. Kebijakan ini jelas bertentangan dengan prinsip revolusi ekonomi digital yang ingin dibangun Jokowi-JK," sesal orang nomor satu di KPPU itu.

"Mereka (Jokowi-JK) ingin mendorong industri kreatif, new business model itu harus siap diakomodir juga. Kalau UU belum mendukung, jangan bisnisnya dilarang, tapi UU-nya diubah untuk mendukung. Karena, di dalam UU itu selalu ada pengecualian, semacam klausul yang meringankan bisnis baru.

"Kalau UU-nya kaku seperti ini ya nggak mungkin disruptive innovation bisa jalan. Seharusnya yang dilakukan Pak Jonan mencari landasan hukum, sehingga bisnis baru berbasis ICT yang jadi perhatiannya Pak Jokowi bisa terwujud sesuai Nawa Cita.

"Ini yang harus dicari caranya. Bukan dengan cara membunuh, tapi cari terobosan hukum dan kebijakan baru. Sehingga bisa beroperasi dengan landasan hukum yang kuat, sehingga yang informal tapi menguntungkan masyarakat menjadi formal," papar Syarkawi panjang lebar.

KPPU sendiri dari kacamata sang ketua, menilai telah terjadi persaingan usaha yang tidak sehat antara tranportasi berbasis online dan tradisional. Kasus ini pun membuat sang wasit persaingan usaha tergerak untuk melakukan investigasi.

"Senin depan (21/12/2015) saya perintahkan ke bagian Deputi Pencegahan untuk memanggil Go-Jek dkk, minta keterangan agar bisa memberikan saran pemerintah terkait diskriminasi itu. Baru sehabis itu kami panggil Kemenhub dan operator angkutan umumnya," pungkas Syarkawi.

(rou/rou)







Hide Ads