Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) ikut angkat bicara soal persaingan usaha antara moda transportasi berbasis online seperti Go-Jek, GrabTaxi, dan Uber dengan moda transportasi tradisional.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf merasa aneh dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Menurutnya, pemerintah tidak boleh mengeluarkan kebijakan yang justru mendiskriminasi pelaku usaha baru.
"Tidak boleh ada kebijakan pemerintah yang mendiskriminasi pelaku usaha untuk melarang usaha. Pelarangan itu bisa diskriminasi. Ini pelarangan kuat," kata Syarkawi kepada detikINET, Jumat (18/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang," kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono.
Di dalam isi surat itu mengindikasikan, keluarnya kebijakan untuk melarang transportasi berbasis online dikarenakan telah terjadi persaingan usaha yang "menimbulkan pro dan kontra di masyarakat terutama operator dan angkutan umum."
KPPU pun menilai ada perlakuan yang tidak adil antara tranportasi berbasis online dan tradisional, dan telah terjadi persaingan usaha yang tidak sehat. Kasus ini pun membuat KPPU sebagai wasit di dunia persaingan usaha tergerak untuk melakukan investigasi.
"Senin depan (21/12/2015) saya perintahkan ke bagian Deputi Pencegahan untuk memanggil Go-Jek dkk, minta keterangan agar bisa memberikan saran pemerintah terkait diskriminasi itu," pungkas Syarkawi.
(rou/rou)