Dijelaskan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi Kresna, sanksi yang diterapkan bertahap. Jika ada sebuah laporan, kemudian dicek ke operator ternyata data pengguna berbeda, sang operator akan mendapatkan sanksi dari Kominfo.
"Sesuai UU, pemerintah melakukan peringatan sampai tiga kali dengan jangka waktu satu minggu. Bila tidak mengindahkan, maka operator akan diberikan sanksi berupa pemotongan kuota nomor baru," jelas Ketut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β
Para distributor pun akan pula mendapatkan sanksi tegas. Tapi sanksi tersebut, kata Ketut, tidak diberikan oleh Kominfo melainkan dari operator. Selanjutnya distributor yang akan memberikan sanksi kepada outlet bilamana ada pelanggan baru kartu seluler mengisi data palsu.
Untuk pelanggan sendiri, mereka tak diberikan sanksi jikalau mengisi data yang tidak benar. Sebab sanksinya akan diterima oleh outlet tempat mereka mengisi data. Tapi jika nomor tersebut terbukti melakukan SMS Spam atau penipuan, maka dapat diancam pidana.
"Sanksi pelanggan tergantung. Misalnya mereka melakukan spamming, bisa terkena sanksi pidana," pungkas Ketut.
(afr/rou)