Seperti diberitakan sebelumnya, Samsung diharuskan membayar denda senilai USD 548 juta atau setara dengan Rp 7,7 triliun (1 USD = Rp 14.000) kepada Apple setelah divonis menyalahgunakan paten Apple di sejumlah ponsel bikinannya.
Meski mau memenuhinya, Samsung tak lantas tinggal diam. Produsen Korea Selatan ini mengajukan banding ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi, yakni ke Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS). Tujuan utamanya jelas adalah untuk menggoyang keputusan sebelumnya, namun di balik itu Samsung sejatinya juga ingin memanfaatkan celah di salah satu klausul vonis yang diterimanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Samsung sendiri disebut sudah mulai melakukan pengajuan banding ke Mahkamah Agung AS. Namun belum ada informasi apakah pihak Mahkamah Agung AS menerima pengajuan banding Samsung atau tidak.
Seperti detikINET kutip dari Cnet, Selasa (12/15/2015), Mahkamah Agung AS kabarnya sudah sangat lama sejak terakhir kali menangani permasalahan paten. Itu pun tak sekompleks permasalahan sekarang, ketika itu Mahkamah Agung AS hanya pernah menangani masalah paten soal gagang sendok, karpet, permadani, dan sadel.
Meski demikian Samsung sangat yakin Mahkamah Agung AS tetap paham apa yang seharusnya dilindungi oleh hak paten, dan kerugian semacam apa yang bisa terjadi.
Samsung juga kali ini tak sendirian, berhembus kencang sebuah informasi kalau banyak perusahaan di Silicon Valley termasuk Google dan facebook yang mendukung tindakan Samsung soal pengajuan banding ke Mahkamah Agung AS. Alasannya, karena kemenangan Apple diyakini bisa membatasi proses kreativitas dan pengembangan teknologi ke depannya.
βSamsung lebih memilih untuk bersaing di pasar, bukan di ruang sidang. Tapi perusahaan merasa bahwa penting untuk menarik kasus ini ke Mahkamah Agung AS atas nama semua perusahaan-perusahaan AS, yang besar dan kecil, yang dapat terpengaruh jika preseden hukum ini berdiri,β kata Samsung dalam pernyataan resminya.
(yud/fyk)