Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Menkominfo Tanggapi Pemeriksaan Karyawan Asing Huawei

Menkominfo Tanggapi Pemeriksaan Karyawan Asing Huawei


Adi Fida Rahman - detikInet

Konferensi yang diadakan oleh Ditjen Imigrasi (asj/detikINET)
Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara memberi tanggapan soal tenaga kerja asing (TKA) yang diduga tak berizin dan diperkerjakan oleh Huawei Tech Investment.

"Kalo itu melanggar, ya melanggar," ujarnya saat ditemui usai acara XL Digibiz di gedung Smesco, Jakarta, Rabu (2/12/2015). Meski demikian Rudiantara tidak sepenuhnya menyalahkan pihak Huawei. Ia lebih melihat kondisi kebutuhan industri.

"Kalo saya melihat mengapa mereka ada di sini. Mengapa mereka overstay? Apakah itu kebutuhan operator," kata pria yang akrab disapa Chief RA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu, kata dia, harus dibuatkan solusi bila hal tersebut adalah kebutuhan operator. Apakah nanti diberlakukan perizinan berbeda atau dibuatkan aturan lain.

Chief RA mengatakan sejatinya pihak operator memiliki hak untuk memilih apakah akan menggunakan tenaga kerja asing atau tidak. Jika dianggap tidak memenuhi standar, baik dari dokumen maupun kompetensi, operator bisa meminta mereka dipulangkan. Hal ini pernah ia lakukan saat masih menjabat di XL.

"Dulu ada doctor tapi dipulangkan 20 orang karena tidak bisa bahasa Inggris. Susah transfer knowlegde-nya," ujarnya.

Lebih lanjut Menkominfo mengatakan kasus Huawei ini tidak bisa dikaitkan dengan Peraturan Menteri tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Pasalnya aturan ini hanya berlaku di antara negara ASEAN.

"SKKNI itu fokusnya dalam konteks Masyarakat Ekonomi ASEAN dari Kementerian Tenaga Kerja," pungkasnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, dari 32 pekerja asing Huawei yang diperiksa oleh Ditjen Imigrasi saat penggerebekan ke kantornya, hanya 20 orang yang bisa menunjukkan dokumen keimigrasian. Sementara 12 orang sisanya tak bisa menunjukkan dokumen seperti paspor dan sejenisnya.

Penggerebekan yang dimaksud dilakukan pada hari Jumat (27/11/2015), ke kantor Huawei Services yang berlokasi di Menara Prudential Lantai 6-8, Jakarta Selatan. Dan ke-12 orang yang tak bisa menunjukkan paspor tersebut hari Senin (30/11/2015) ini dipanggil ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan.

Sebanyak 12 orang tersebut terdiri dari 9 orang warga negara China, 1 orang warga negara Hong Kong, 1 orang warga negara Malaysia, dan 1 orang warga negara Filipina. Menurut Yurod Saleh, Direktur Penyidikan Ditjen Imigrasi, ke-12 orang ini melanggar pasal 116 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

(afr/fyk)







Hide Ads