"Huawei Indonesia akan bekerjasama penuh dan mendukung pihak berwenang dalam menjalankan seluruh proses pemeriksaan serta memastikan bahwa prosedur ketenagakerjaan di Huawei Indonesia memenuhi peraturan imigrasi yang berlaku," ujar Yunny Christine, Senior Corporate Communication Manager, Huawei Indonesia dalam keterangan yang diterima detikINET, Selasa (1/12/2015).
Dikatakannya, pemeriksaan yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi tersebut adalah bagian dari prosedur standar pengawasan imigrasi. "Huawei Indonesia tetap menghormati peraturan pemerintah serta ketentuan imigrasi yang berlaku," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 32 orang itu, 20 orang bisa menunjukkan dokumen keimigrasian. Sementara sisanya sebanyak 12 orang tak bisa menunjukkan dokumen apapun.
"20 orang ini bisa menunjukkan paspor, namun mereka diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Visanya hanya untuk kunjungan," ujar Yurod Saleh, Direktur Penyidikan Ditjen Imigrasi, dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan.
Meski diduga melanggar izin kerja, Ditjen Imigrasi tak menahan ke-20 WNA pasca penggerebekan tersebut. "Kami hanya menyita dokumennya dan saat ini masih kami dalami," pungkasnya.
(asj/fyk)