Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dikhawatirkan bakal molor, tak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2016, apalagi untuk di 2015.
Ketika dikonfirmasi, Menkominfo Rudiantara pun tak mengetahui posisi naskah revisi UU ITE saat ini. Yang pasti, Rudiantara memastikan sudah meneken usulan revisi UU ITE tersebut.
"UU ITE masih gak tahu di mana. Maunya pembahasannya Desember 2015, tapi harus dicek ke Setneg ada di mana suratnya," ujar menteri saat ditemui sejumlah media di kantor Kominfo, Selasa (1/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi masalah administrasi saja di situ kok menyusul. Dan saya sudah tanda tangan dan paraf dari naskah yang akan dikirim ke DPR. Jadi harus tunggu dikirim oleh pemerintah sebelum ke DPR," tandasnya.
Adapun pasal 27 ayat 3 di UU ITE kerap disebut sebagai pasal karet. Di pasal ini tertuang hal-hal yang dilarang: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".
Sebelumnya, molornya pembahasan revisi UU ITE membuat netizen gregetan. Pemerintah didesak untuk segera mungkin menuntaskan proses revisi tersebut.
Tuntutan tersebut disampaikan sejumlah elemen organisasi masyarakat sipil meliputi Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Forum Demokrasi Digital (FDD), Indonesia Center for Deradicalization and Wisdom (ICDW), ICT Watch, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Satu Dunia dan Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet).
Koordinator Regional Safenet Damar Juniarto mengatakan, revisi UU ITE sudah sangat mendesak. Pasalnya, jumlah korban yang terjerat UU ITE meningkat setiap tahunnya.
Pada periode 2008-2011 misalnya, rata-rata per tahun hanya muncul 2 kasus terkait UU ITE. Kemudian menjadi 7 kasus di 2013 dan meningkat menjadi 20 kasus di 2013. Belakangan jumlah kasus melonjak berkali lipat menjadi 41 kasus di 2014 dan 44 kasus di 2015.
"Dari 2008 hingga sekarang ada 118 orang terkait dengan penggunaaan pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik," ujar Damar.
Kondisi ini makin parah, lanjut Damar, dengan adanya Surat Edaran Kapolri bernomor SE/06/X/2015 terkait penyebaran kebencian atau hate speech. Di sisi lain, revisi UU ITE belum jelas nasibnya, tidak atau belum masuk dalam jadwal pembahasan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di tahun 2016.
"Padahal pemerintah sudah berjanji akan menyelesaikan di tahun ini. Dengan masa sidang periode 2015 akan ditutup 18 Desember mendatang harusnya Revisi UU ITE masuk ke Prolegnas 2016," Damar menegaskan.
(ash/fyk)