Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Pajak Barang Mewah untuk Ponsel Digoyang

Pajak Barang Mewah untuk Ponsel Digoyang


Ardhi Suryadhi - detikInet

Menkominfo Rudiantara (ash/inet)
Jakarta -

Aturan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap smartphone yang tengah digodok Kementerian Keuangan dinilai bisa berdampak negatif ke berbagai hal. Menkominfo Rudiantara pun menyuarakan ketidaksetujuannya.

Berdasarkan kajian dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LPEM FEUI) bersama Masyarakat Telematika (Mastel) mengenai dampak pengenaan PPnBM untuk smartphone, menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat menilai smartphone bukanlah barang mewah, namun menjadi sebuah kebutuhan.

Temuan ini juga konsisten dengan penilaian responden yang menunjukkan tidak adanya pengaruh harga ataupun tingkat pendapatan terhadap keputusan membeli smartphone. Perhitungan regresi yang dilakukan juga menunjukkan bahwa keputusan membeli smartphone tidak sepenuhnya dipengaruhi oleh faktor sosial seperti gaya hidup atau gengsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dendi Ramdani, dari LPEM FEUI menjelaskan, dipandang dari sudut kontribusi smartphone terhadap perekonomian makro negara, hasil kajian menyimpulkan bahwa setiap pengguna smartphone mampu memberikan nilai tambah ekonomi sebesar Rp 1.728.000.

Selanjutnya kenaikan jumlah pengguna telepon seluler sebesar 1% akan meningkatkan PDB sebesar 0,005%. "Dengan demikian dapat dikatakan bahwa semua pengguna telepon seluler memberi kontribusi terhadap PDB sebesar 5%," paparnya, dalam diskusi untuk memeringat HUT Mastel ke-22 di kantor Kominfom Jakarta, Selasa (1/12/2015).

Hasil temuan studi ini menggarisbawahi fungsi smartphone sudah melampaui sekadar alat berkomunikasi, akan tetapi alat penunjang produktivitas kerja melalui beragam fasilitas data traffic yang tersedia dan memungkinkan pemiliknya menggunakan berbagai macam aplikasi.

"Untuk itu upaya yang menghambat akses kepemilikan smartphone akan memiliki dampak terhadap perekonomian," ujar Dendi.

Sebagai contoh, kajian pengenaan PPnBM pada smartphone yang sempat diajukan pemerintah baru-baru ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap penurunan PDB sebesar 0,25% dan menimbulkan penggangguran baru, serta menurunkan potensi penerimaan pajak gabungan. Potensi penerimaan pajak justru akan berkurang dikarenakan dampak penurunan aktivitas ekonomi terutama di sektor perdagangan dan industri kreatif.

Dendi menambahkan, berdasarkan riset LPEM UI, jadi apabila PPnBM dikenakan pada smartphone, hal ini berpotensi menurunkan output sektor-sektor lain ada sektor ICT sendiri, penerapan PPnBM juga berpotensi menyebabkan ekosistem digital economy tidak berdungsi sepenuhnya.

"Smartphone adalah alat produksi yang memungkinkan masyarakat meningkatkan kualitas hidup, memberikan akses lebih mudah untuk informasi dan peluang bisnis," timpal Ketua Umum Mastel Kristiono.

Ia pun mengimbau agar pemerintah dapat mendukung akses kepemilikan smartphone bagi masyarakat dan tidak melakukan upaya yang menghambat ketersediaan smartphone dengan harga yang terjangkau.

Dalam kesempatan yang sama, Menkominfo Rudiantara mengaku sudah berbicara dengan Badan Kebijakan Fiskal terkait PPnBM di smartphone. "Saya bilang tolong dibantu. Posisi saya akan jalan terus saya bilang. Hasil dari sini (studi LPEM UI-red.) PPnBM tak harus diberlakukan untuk ponsel," ujar Rudiantara.

Menurut Menkominfo, saat ini ia juga masih berdiskusi dengan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro soal batas harga ponsel mewah yang bakal kena pajak PPnBM.

"Menkeu minta (untuk ponsel yang harganya) Rp 8 juta. Tapi saya minta USD 1.000 (atau di kisaran Rp 12-13 juta). Cuma kan pemikirannya di Lapangan Banteng (Kantor Kemenkeu-red.) itu uang. Salahnya di sektor TIK, belanja iklannya itu nomor dua. Jadi menunjukkan kalau dia kaya. Nah kalau kaya makanya bayar pajak. Karena hanya orang yang kaya yang bisa pasang iklan besar-besaran," pungkas Rudiantara.

(ash/fyk)





Hide Ads