Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Karyawan Asing Huawei Digerebek, Ini Tanggapan ATSI

Karyawan Asing Huawei Digerebek, Ini Tanggapan ATSI


Achmad Rouzni Noor II - detikInet

Petugas Ditjen Imigrasi saat mengungkap penggerebekan karyawan Huawei. (asj/detikINET)
Jakarta -

Masalah tenaga kerja asing (TKA) tak berizin yang dipekerjakan Huawei Tech Investment ikut menyita perhatian operator yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).

Ketua Umum ATSI Alexander Rusli mengaku belum mendapat laporan langsung terkait kasus tenaga kerja asing yang dianggap ilegal itu. Namun ia telah membaca kabar tentang itu dari pemberitaan media.

Mengingat Huawei adalah vendor yang banyak digunakan oleh para operator telekomunikasi, khususnya Indosat yang juga dipimpin oleh Alex, maka ia pun meminta masalah ini diperhatikan dan diselesaikan secepatnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai Ketua ATSI, saya meminta vendor untuk mematuhi aturan yang ada di Indonesia," kata Alex yang juga President Director & CEO Indosat itu saat ditemui di Kempinski, Jakarta, Senin (30/11/2015).

Masalah ketenagakerjaan, diakui Alex, merupakan isu yang sangat sensitif. Itu sebabnya, kata dia, di ATSI sampai ada kelompok kerja (pokja) khusus yang menangani soal tenaga kerja. Apalagi di operator telekomunikasi banyak pegawai ekspatriat.

Sementara di Indosat sendiri, kata Alex, Huawei banyak menangani kontrak jaringan. Mulai dari 2G, 3G, hingga 4G. Bahkan proyek 4G di 2,3 GHz bersama Indosat Mega Media (IM2) untuk Jawa Barat pun menggunakan Huawei sebagai vendornya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, dari 32 pekerja asing Huawei yang diperiksa oleh Ditjen Imigrasi saat penggerebekan ke kantornya, hanya 20 orang yang bisa menunjukkan dokumen keimigrasian. Sementara 12 orang sisanya tak bisa menunjukkan dokumen seperti paspor dan sejenisnya.

Penggerebekan yang dimaksud dilakukan pada hari Jumat (27/11/2015), ke kantor Huawei Services yang berlokasi di Menara Prudential Lantai 6-8, Jakarta Selatan. Dan ke-12 orang yang tak bisa menunjukkan paspor tersebut hari Senin (30/11/2015) ini dipanggil ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan.

Sebanyak 12 orang tersebut terdiri dari 9 orang warga negara China, 1 orang warga negara Hong Kong, 1 orang warga negara Malaysia, dan 1 orang warga negara Filipina. Menurut Yurod Saleh, Direktur Penyidikan Ditjen Imigrasi, ke-12 orang ini melanggar pasal 116 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Saat konferensi pers berlangsung, ada 9 orang pekerja Huawei yang terlihat sedang menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan.

"Kita ambil jalan persuasi. Mereka tidak kita bawa ke kantor, tapi hari ini diminta hadir di tempat ini," jelas Yurod dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan.

(rou/ash)







Hide Ads