Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Ditjen Imigrasi Tahan Paspor 20 Pekerja Asing Huawei

Ditjen Imigrasi Tahan Paspor 20 Pekerja Asing Huawei


Anggoro Suryo Jati - detikInet

Dokumen paspor yang ditahan (asj/detikINET)
Jakarta -

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menahan 20 paspor WNA yang merupakan pekerja Huawei Services. Penahanan paspor ini dilakukan setelah Ditjen Imigrasi menggerebek kantor mereka yang berlokasi di Prudential Centre Lantai 6-8, Jakarta.

Dari 32 orang WNA yang diperiksa, 20 orang bisa menunjukkan dokumen keimigrasian. Sementara sisanya sebanyak 12 orang tak bisa menunjukkan dokumen apapun. Dari 20 orang WNA itu ada 8 orang yang bisa menunjukkan paspor dengan visa izin tinggal kunjungan, yang terdiri dari 7 orang warga negara China, dan 1 orang warga negara India.

Sementara ada 4 orang dengan dokumen paspor sebagai pemegang izin tinggal terbatas (ITAS), yang terdiri dari 3 orang warga China dan 1 orang warga India.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu ada 1 orang warga negara China yang memegang izin exit permit only (EPO) eks pemegang KITAS. Dan terakhir ada 7 orang warga negara China yang bisa menunjukkan KITAS.

"20 orang ini bisa menunjukkan paspor, namun mereka diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Visanya hanya untuk kunjungan," ujar Yurod Saleh, Direktur Penyidikan Ditjen Imigrasi, dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan.

Meski diduga melanggar izin kerja, Ditjen Imigrasi tak menahan ke-20 WNA pasca penggerebekan tersebut. "Kami hanya menyita dokumennya, dan saat ini masih kami dalami," pungkasnya.

(asj/ash)







Hide Ads