Tersangka kasus dugaan manipulasi akses telekomunikasi, Asep Saipudin (40), dilimpahkan Polda Jabar kepada Kejati Jabar. Pria bekerja sebagai teknisi elektrik tersebut diduga melakukan aksi kejahatan dengan cara mengubah tarif sambungan telepon internasional menjadi tarif percakapan lokal.
Selama ini Asep melancarkan aksinya di Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jabar. Asep mendapat pengawalan personel Polda Jabar saat diserahkan ke Kejati Jabar, Jalan Martadinata, Kota Bandung, Rabu (18/11/2015).
Ahmad Nur Hidayat, jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini, mengatakan kasus tersebut terbongkar pada 2014 sewaktu PT Telkom turun tangan menyelidiki ISP ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Singkat cerita, pelacakan dilakukan Telkom serta Polda Jabar membuahkan hasil dan sukses mengamankan tersangka Asep.
Tersangka beraksi menggunakan SIM Box atau alat pengalih trafik. Gambaran sederhananya, nomor telepon asal luar negeri yang menghubungi ke ponsel bisa berganti nomor lokal.
Β
"Alat tersebut (SIM Box) bisa mengubah biaya telepon internasional menjadi lokal. Tersangka mendapatkan laba dari selisih yang seharusnya bayar internasional menjadi domestik (lokal). Kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah," ujar Ahmad.
Lantaran lokasi kejadian berada di Indramayu, Ahmad menjelaskan, proses sidang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu. "Tersangka disangkakan melanggar Pasal 47, 49, dan 50 junto Pasal 11 UU 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara," ucap Ahmad.
Pola kerja jenis tindak pidana tersebut biasanya bermitra dengan pihak asing atau orang berada di luar negeri yang membutuhkan trafik ke Indonesia dengan tarif murah.
Tim Pelaksana Penertiban Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika Kemenkominfo Febran Suryawan menjelaskan tersangka Asep sudah dua tahun melakoni aksi kejahatan telekomunikasi.
"Pihak dirugikan Telkom dan negara Negara lewat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," kata Febran.
Dia membeberkan, modus kejahatan Asep yaitu memakai perangkat teknologi bernama SIM Box yang berisi kartu prabayar operator GSM atau CDMA. Jadi, sambungan telepon dari luar negeri itu diterminasi dan SIM Box me-redial panggilan serta mengalihkannya ke koneksi internet (VoIP) sehingga tidak melalui jalur yang seharusnya dilewati.
"Jadi trafik dari luar negeri atau internasional yang masuk ke Indonesia dialihkan memakai SIM Box melalui internet menjadi panggilan telepon lokal," tutur Febran. (bbn/asj)