Setelah Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Dirut IM2 Indar Atmanto, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan akan memperjuangkan nasib Indar.
Saat ditemui di gedung Indosat, Kamis petang (5/11/2015), Rudiantara mengatakan akan melakukan apa saja yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kasus Indar. Bila harus mengeluarkan surat kembali seperti yang dilakukan Menkominfo sebelumnya, yang menyatakan apa yang dilakukan Indar tak melanggar aturan, ia mengaku bersedia.
"Secara normatif kan Kominfo sudah melakukan apa yang dilakukan. Nah apalagi yang bisa saya lakukan akan saya lakukan," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi dengan demikian, IM2 tidak punya kewajiban pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi. Karena itu adalah kewajiban Indosat sebagai penyelenggara jaringan.
"Strukturnya memang begitu, pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) tidak dua kali," katanya.
Kasus ini, lanjut Rudiantara, harus segera dituntaskan. Bila tidak maka dikhawatirkan akan menjadi isu besar di industri. Pasalnya banyak ISP yang terancam karena melakukan praktek sama seperti kasus Indosat dan IM2.
"Ini akan menjadi masalah di industri. Karena konsep ini (Indosat dan IM2) digunakan oleh perusahaan lain. Saya sebagai pemerintah akan melakukan apa saja yang bisa dilakukan (untuk menyelesaikan)," pungkas Menkominfo.
Seperti diketahui, Indar dinyatakan bersalah atas kasus tuduhan korupsi pengadaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat dan divonis 8 tahun penjara. Ia kemudian dipaksa masuk ke LP Sukamiskin setelah upaya kasasinya ditolak MA dan kemudian dieksekusi Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selain vonis penjara, Indar juga harus membayar denda Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan. Dalam putusan kasasi, MA juga menghukum IM2 untuk membayar uang pengganti Rp 1.358.343.346.670. Kejagung selaku eksekutor juga memerintahkan IM2 untuk membayar uang pengganti tersebut.
(fyk/fyk)