Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Heboh 'Big Data' Sedot Isi Pesan Instan, Kominfo: Itu Hoax!

Heboh 'Big Data' Sedot Isi Pesan Instan, Kominfo: Itu Hoax!


Adi Fida Rahman - detikInet

Ilustrasi (gettyimages)
Jakarta -

Para netizen di Indonesia dihebohkan dengan beredarnya pesan berantai 'Big Data Security' yang katanya bisa menyedot semua informasi di internet, termasuk segala percakapan yang kita lakukan melalui pesan instan seperti SMS, Whatsapp dan BBM.

Dalam pesan itu disebutkan pula akan ada polisi internet yang akan mengawasi dan melakukan operasi penyelidikan terhadap info, gambar-gambar maupun foto. Sehingga disarankan untuk menghindari pengiriman gambar yang bersifat sensitif agar tidak berurusan dengan pihak polisi internet.

Kabar burung itu pun akhirnya sampai ke telinga Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Tak mau kabar simpang siur ini beredar semakin luas, juru bicara kementerian pun langsung mengeluarkan pernyataan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kabar itu hoax! Tidak benar dan tidak dapat dipertanggung jawabkan," tegas Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Ismail Cawidu, seperti detikINET kutip dalam keterangannya, Senin (26/10/2015).

Lebih lanjut dikatakan, pihak Kominfo saat ini telah berkoordinasi dengan instansi terkait dan menegaskan bahwa sistem yang dimaksud dalam pesan berantai tidak diterapkan di pemerintahan Indonesia.

"Teknologi big data sendiri merupakan pengolahan data yang umum dipakai dalam berbagai kehidupan baik untuk korporasi maupun pemerintahan," ujarnya.

Ismail juga menjelaskan, peraturan perundang-undangan di Indonesia telah mengatur tentang perlindungan data atau informasi dan pembatasan penggunaannya. Karena itu penerapan big data wajib tunduk terhadap undang-undang (UU ITE, UU KIP, UU Perbankan, UU Perlindungan Kondumen dll).

"Pengawasan terhadap aktifitas setiap orang di internet dapat melanggar hak konstitusi warga negara khususnya terkait masalah privacy dan kebebasan berekspresi," paparnya.

Lebih lanjut dikatakan, dalam perundang undangan memang terdapat intersepsi atau penyadapan. Namun hal tersebut hanya dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum sesuai ketentuan. Dalam proses penyadapan haruslah tetap menjaga dan menghormati hak asasi manusia.

"Kominfo mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak terpengaruh dengan informasi yang menyesatkan tersebut," pungkas juru bicara Kominfo ini.

(rou/rou)




Hide Ads