Peluang untuk melakukan korupsi bisa terjadi di berbagai sektor. Termasuk saat melakukan pengadaan barang dan jasa teknologi informasi (TI). Apa saja modusnya?
Rayyan Sugangga, peneliti dari lembaga riset Sharing Vision menjelaskan, kerawanan aksi korupsi ini bisa terjadi di level BUMN, instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan instansi atau perusahaan pada umumnya.
Adapun modus yang banyak diduga dapat memperlancar tindakan korupsi ini antara lain dengan melakukan proses yang tidak sesuai untuk ketentuan pengadaan. Berdasarkan riset yang dilakukan Sharing Vision sejak pada periode 2009-2014, aspek ini memiliki presentase 39%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun bidang yang diduga rawan menjadi bancakan tindakan korupsi adalah sektor IT lainnya (34%), software/aplikasi (29%), pengadaan komputer (29%), internet (8%), serta IT perbankan (3%).
Rayyan memaparkan, pengadaan TI yang dimaksud di sini adalah pengadaan barang dan jasa yang memang terkait perangkat teknologi informasi, baik itu hardware, software, jasa, konsultan dan lainnya. Adapaun eksekusinya bisa dilakukan melalui tender manual atau e-procurement.
"Inti dari pengadaan TI adalah, perusahaan memperoleh barang dan jasa sesuai kebutuhannya, hasilnya optimal dan aman secara administrasi. Aman di sini, perusahaan hati-hati gak? Dengan memperhitungkan semua dan tak sekadar ingin cepat," lanjut Rayyan saat berbincang dengan detikINET.
Memang, pada umumnya, pengadaan barang dan jasa TI membutuhkan kecepatan dan diharapkan hasilnya optimal sesuai kebutuhan perusahaan. tapi yang terpenting adalah proses yang dilakukan itu harus aman. Dalam arti mengikuti prosedur sehingga ke depannya tak ada masalah hukum.
"Pengadaan TI ini tak bisa dilihat secara sepele, menentukan harga dan pemenang tender. Jika dibandingkan dengan industri konstruksi misalnya, standar yang digunakan sudah umum, sedangkan barang TI itu dinamis. Jadi penentuan patokan harga dan spesifikasi harus lebih hati-hati," Rayyan menandaskan.
(ash/fyk)