"Sekarang sudah melewati proses harmonisasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM. Statusnya sudah di Sekretariat Negara, tinggal ditandatangani oleh Presiden kemudian dibawa ke DPR," ungkapnya di Jakarta.
Dijelaskannya, inti perubahan tersebut adalah mengurangi tuntutan masa hukuman, dari 6 tahun penjara menjadi 4 tahun saja. Kondisi ini akan menjadikan orang yang dituntut dengan pasal tersebut tidak akan ditahan sebelum tuntutan diproses.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Staf Khusus Menkominfo Bidang Hukum dan Regulasi Strategis Danrivanto Budhijanto menambahkan perubahan lainnya adalah penegasan pasal tersebut sebagai delik aduan.
Artinya orang yang merasa dirugikan atau dicemarkan nama baiknya melalui media informasi lalu ingin menuntut, harus memasukan laporannya sebagai individu, tidak dapat diwakilkan pihak lain.
"Proses revisi tersebut belum final karena masih harus dibahas lagi oleh DPR. Setelah ditandatangani Presiden, DPR akan mencari naskah pembanding serta masukan untuk menguji revisi UU ITE tersebut," pungkasnya.
(rou/rou)