Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Bandel Soal TKDN, Apple cs bakal 'Dijewer'

Bandel Soal TKDN, Apple cs bakal 'Dijewer'


Adi Fida Rahman - detikInet

Menkominfo Rudiantara (adi/detikINET)
Jakarta - Mulai 1 Januari 2017, pemerintah akan menerapkan aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 30% untuk ponsel 4G. Bagi vendor yang masih membandel siap-siap saja kena jewer pemerintah, tak terkecuali Apple.

"Kalau mereka (vendor yang bandel-red.) tidak memenuhi TKDN, Pak Rachmat (Menteri Perdagangan) tidak akan kasih izin. Dan kalau tidak ada izin, habis peluang mereka di sini," tegas Menkominfo Rudiantara, saat konferensi pers penandatanganan aturan TKDN tiga Kementerian di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (3/7/2015).

Khusus untuk Apple, sebelumnya Menteri Perindustrian Saleh Husain telah bertemu dengan petinggi dari perusahaan pembuat iPhone dan iPad itu. Menurut Saleh, Apple tengah mempelajari aturan TKDN yang bakal diterapkan pemerintah Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin datang mereka ingin mencari tahu bagaimana teknik perhitungan TKDN. Mereka ada satu keinginan untuk masuk ke sini (Indonesia-red.). Tapi masih tahap pembicaraaan. Intinya mereka minat," terangnya.

Lebih lanjut Menperin memaparkan, sejauh ini sudah ada 16 vendor dari dalam dan luar negeri yang telah menyicil aturan TKDN. Meskipun masih hitungan 20%.

Namun dari daftar tersebut tidak tercantum nama vendor yang cukup populer di Indonesia, seperti BlackBerry, Apple, LG, Xiaomi dan Asus.

Pihaknya akan terus mendorong vendor tersebut agar nantinya pada awal 2017 sudah dapat memenuhi aturan 30% TKDN untuk ponsel 4G yang telah ditetapkan ketiga Kementerian -- Komunikasi dan Informatika, Perdagangan serta Perindustrian.

(ash/ash)





Hide Ads