"Tersangka sudah 39 kali menjual narkoba via online sejak Desember 2014 sampai Mei 2015. Mengirimnya ke beberapa wilayah di Indonesia," ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Victor Daniel Henry Inkiriwang, Kamis (4/6/2015).
Viktor menjelaskan, tersangka ML dan RN sudah mengirim narkoba jenis sabu 19 kali ke Jakarta total 39 gram, 9 kali ke Bandung total 45 gram, 5 kali ke Bali total 25 gram, 2 kali ke Timika, Papua total 10 gram dan masing-masing 1 kali ke Yogyakarta, Solo, Magelang, Jawa Tengah dan Palu, Sulawesi Tengah dengan total masing-masing 2 gram sabu.
"Seluruh pengiriman paket sabu dengan berat total dikirim kurang lebih sebanyak 126 gram," ungkapnya.
Selain pengiriman jenis sabu, tersangka ML juga mengirimkan 1 paket ganja seberat 100 gram dan 10 butir ekstasi ke Jakarta sebanyak 1 kali. Kemudian, di Kota Solo, Jawa Tengah mengirimkan 20 butir ekstasi sebanyak 1 kali.
"Total pengiriman narkotika jenis ganja sebanyak 100 gram dan menjual ekstasi di 2 kota Jakarta dan Solo sebanyak 30 butir," terang Victor.
(jsn/ash)