Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Cara Polisi Bongkar Jual Beli Sabu via Toko Online

Cara Polisi Bongkar Jual Beli Sabu via Toko Online


Taufan Noor Ismailian - detikInet

Foto ilustrasi sabu (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Jajaran Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus empat tersangka narkoba jenis sabu dengan inisial AA (27), SH (37), ML (35), dan RN (36). Tersangka melakukan transaksi narkoba melalui toko jual beli online Blezz Shop di Tokopedia.com.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Hengki Haryadi mengatakan penangkapan tersangka bermula dari adanya informasi pemakai narkoba di wilayah Kampung Mangga, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara, pada Rabu (20/5). Usai melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA.

"Usai dilakukan interogasi, didapat keterangan bahwa tersangka AA suka menggunakan narkoba berupa sabu bersama-sama seorang tersangka 2 berinisial SH (perempuan berumur 37 tahun)," ujar Hengki di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (4/6/2015).

Setelah melakukan penggeledahan di rumah SH di wilayah Koja, Jakarta Utara ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak bekas kaca mata yang di dalamnya berisi 1 bungkus plastik berisi sabu. SH mengaku membeli sabu secara online dari toko jual beli online Blezz Shop di Tokopedia.com.

Hengki menjelaskan, tersangka SH awalnya mencoba membeli bong (alat hisap sabu) dengan mencari-cari di internet, kemudian SH menemukan sebuah toko online di Tokopedia.com bernama Blezz Shop yang menjual saringan rokok dengan berbagai jenis.

"Selanjutnya, tersangka SH berkomunikasi dengan pemilik toko online tersebut yang berinisial ML (35) melalui BBM. Setelah menjadi konsumen yang dipercaya, tersangka ML menawarkan paket sabu kepada tersangka SH," jelas Hengki.

Lanjutnya, Kata Hengki, setelah mene "Berdasarkan informasi tersangka SH, Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok melacak keberadaan pemilik toko Blezz Shop. Diketahui keberadaan tersangka ML berda di Jambi," terangnya.

Alhasil pada Senin (25/5) sekitar pukul 09.30 WIB, polisi menangkap tersangka RN yang bekerja sebagai kurir di dalam kantor JNE Pusat di Jambi. Saat itu tersangka RN hendak mengirim paket sabu melalui JNE kepada tersangka SH. Pada waktu penangkapan, tersangka RN kedapatan membawa 1 bungkus kotak kecil warna biru putih yang berisi charger handphone dan di dalamnya terdapat sabu.

"Dari keterangan tersangka RN, atas perintah tersangka ML dia membeli sabu di Kampung Pulau Pandan Jambi dan mengirim ke alat yang dituju," pungkasnya.

Kemudian pada hari yang sama, selang beberapa jam kemudian, polisi menangkap tersangka ML di rumahnya di jalan Sri Rezeki, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, Jambi.rima tawaran tersangka ML pada Jumat (15/5/2015), tersangka SH mencoba memesan paket sabu. Kemudian pada Senin (18/5/2015), pesanan sabu diterima tersangka SH melalui kiriman JNE. Selanjutnya, tersangka SH dan AA membuka pake sabu tersebut yang berisi 1 bungkus kopi Jambi yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik berisi sabu.

(jsn/jsn)







Hide Ads