Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
MA Tolak Gugatan Permen Konten Negatif

MA Tolak Gugatan Permen Konten Negatif


Andi Saputra - detikInet

Ilustrasi (Ist.)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) tidak menerima permohonan penghapusan Peraturan Menteri (Permen) Kominfo No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Alhasil, Permen yang dikenal dengan Permen Konten Negatif ini berlaku dan tidak melanggar hukum.

"Tidak menerima permohonan pemohon," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Jumat (22/5/2015). Duduk sebagai ketua majelis Imam Soebchi dengan anggota Yulius dan Harry Djatmiko. Putusan ini diketok pada 12 Mei 2015 lalu.

Sebagaimana diketahui, Permen ini digugat oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dkk. Mereka beralasan larangan ini seharusnya melalui UU, bukan melalui Permen karena terkait HAM. Pembatasan ini berimplikasi terhadap pelanggaran HAM yang muatannya seharusnya diatur lewat UU, bukan Permen.

Masyarakat sebagai pemilik hak informasi seharusnya tidak boleh dibatasi karena bagian dari hak asasi. Untuk membatasinya maka harus dituangkan lewat UU karena mencabut sebagian hak asasi itu. Permen itu dinilai bertentangan dengan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU HAM, KUHAP, UU Kekuasaan Kehakiman dan yurisprudensi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi putusan ini, Anggara Suwahyu dari ICJR masih menanti salinan lengkap putusan tersebut. Ia belum mau berspekulasi atas putusan MA itu. Namun pihaknya menduga jika MA tidak menerima gugatan tersebut karena salah satu batu uji yang diajukan yaitu KUHAP sedang diuji di MK.

"Kalau tidak diterima, kan kita bisa masukkan gugatan baru," ujar Anggara.

(Andi Saputra/Ardhi Suryadhi)







Hide Ads