"Akhir April ini saya keluarkan soal TKDN. Baru draft-nya ya untuk konsultasi publik. Di sana nanti sudah ada poin-poinnya," ujarnya saat ditemui di ruang serba guna Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (6/4/2015).
Namun pria yang akrab disapa Chief RA ini masih enggan menjelaskan lebih detil mengenai poin-poin yang dimaksud. Menteri pun menegaskan, draft aturan ini masih perlu dibahas lebih lanjut dengan stakeholder industri terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan berbeda, dia mengatakan harapannya untuk meningkatkan TKDN perangkat 4G menjadi 40%. TKDN tersebut akan diberlakukan pada 1 Januari 2017 mendatang.
Pemerintah masih perlu mengukur apakah besaran 40% yang diharapkan itu cocok untuk diterapkan. Terutama dengan melihat kemampuan produsen dalam negeri untuk memenuhi TKDN itu.
Kadar kandungan lokal yang dimakud, menurut Rudiantara, tak cuma soal penggunaan piranti keras dari dalam negeri saja. Produsen nantinya boleh menghitung biaya yang dibayarkan untuk royalti hak kekayaan intelektual, misalnya desain atau piranti lunak, sebagai bagian dari persentase itu. Dengan catatan, kekayaan intelektual tersebut milik lokal.
Polytron, salah satu produsen dalam negeri yang sudah merakit ponsel 4G di Indonesia, sebelumnya mengatakan bahwa saat ini mereka sudah bisa mencapai TKDN 35%.
"Sebenarnya kita sudah 36,5%. Sudah diuji oleh Sucofindo. Hasilnya sudah ada tinggal tunggu sertifikatnya saja," kata Usun Pringgodigdo, General Manager Polytron Mobile Phone.
Sementara itu sejumlah produsen lain dari luar negeri mengatakan akan melihat dulu bagaimana aturan tersebut nanti terwujud. Lenovo misalnya, dalam kesempatan berbeda sempat mengatakan sedang melirik kerjasama untuk melakukam perakitan lokal demi memenuhi aturan TKDN.
Dalam kesempatan yang lain lagi, Asus mengungkap bahwa mereka akan memproduksi ponsel Zenfone 2 di Batam. Perusahaan asal Taiwan ini menggandeng PT Sat Nusapersada sebagai rekan manufakturnya di Indonesia.
(rou/rns)