Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Revisi UU ITE
'Ngeblog Memaki Pejabat, Apa Kurang Bebas?'
Revisi UU ITE

'Ngeblog Memaki Pejabat, Apa Kurang Bebas?'


- detikInet

Ilustrasi (Ist.)
Jakarta - Isu kebebasan berekspresi diapungkan untuk membuka jalan revisi terhadap Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Memang sekarang masih kurang bebas?

Sebagai pelaku sejarah yang mengalami masa awal internet di Indonesia, praktisi internet M. Salahuddien justru melihat kesempatan bersuara pada zaman sekarang begitu terbuka lebar.

Ia bercerita, dulu jika ingin nimbrung dan mengirim artikel di mailing list (milis) harus anonim. Belum lagi ketika masa reformasi bawa modem ke kampus ditahan Bakorstanas ( Badan Koordinasi Stabilitas Nasional).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang mau ngeblog sampai memaki-maki pejabat tenang saja. Gitu kok masih kurang bablas gimana. Mereka yang sekarang teriak kebebasan itu gak pernah alami yang namanya pemberangusan kayak apa. Dulu bikin diskusi simposium di kampus saja mesti lapor Korem, Kodam segala," lanjut Didin, begitu biasa ia dipanggi saat berbicang dengan detikINET.

Jadi ia ingin menegaskan jika sekarang ini tak ada yang namanya pembungkaman, selain memang sudah gak ada lagi instrumennya -- UU yang dapat membungkam kritik dan menangkap orang semena-mena sudah tidak ada. Lembaga yang represif seperti Deppen, Bakorstanas dan lainnya juga sudah bubar.

"Pers merdeka, politik bebas, demokrasi kita nomor satu dan terbesar kedua. Bahkan penguasanya pun sudah berubah paradigma gak ada yang kebal hukum lagi. Kalau salah ya terjungkal. Jadi gak ada itu isu pembungkaman kebebasan berekspresi justru itu tadi yang ada: kebablasan!" Didin menegaskan.

Kejahatan cyber yang terjadi di Indonesia bak gunung es. Sering kali yang terlihat cuma puncaknya, padahal di bawah, menyimpan berkas kejahatan yang jauh lebih mengerikan.

"Di Indonesia ini isu cyber crime, child abuse dan eksploitasi sangat mengerikan dan semua di bawah permukaan gunung es," imbuh Didin.

Sayangnya, ia menilai, para 'pendekar' internet Indonesia lebih sibuk berbicara tentang isu kebebasan berekspresi yang dianggapnya tak ada isu dan urgensinya. "Di negara ini kurang bebas apa orang berbicara. Pers bebas, netizen bebas. Bahkan semua bablas," tegas pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Indonesia Security Incident Responses Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII) ini.

Masyarakat perlu disadarkan bahwa selama ini luput memperhatikan bahaya dan ancaman yang sesungguhnya sebab hanya memperhatikan hiruk pikuk yang lain. Cyber crime itu besarnya omzet 30% dari total GDP termasuk di Indonesia yang berasal dari porno, judi, ilegal material, serta fraud.

"Itulah yang mendegradasi manfaat dari internet kita yang korbannya ribuan termasuk anak-anak. Itu real victim," lanjutnya.

"Internet kita itu besar banget dan itu market bagi semua kejahatan dan eksploitasi. Tanpa UU ITE kita benar-benar 'sitting duck'. Apa mau kembali ke era sebelum 2007 ketika semua transaksi kita ditolak karena Indonesia masuk ke dalam peta criminal state seperti negara Afrika Tengah sekarang ini?" tandas Didin menggebu-gebu.

(ash/rou)





Hide Ads